Kejari Lampura pemusnahan Barang Bukti Selama Delapan Bulan

Lampung.Utara-GemilngNews.Com

Dalam rangka pemusnahan barang bukti tinda pidana selama Tahun 2019. di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jln Mayjend Alamsyah Ratu Perwira Negara (RPN) Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota bumi selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (17/09/2019).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati, Drs Hi Budi utomo SE.MM. Kajari, Yuliana Sagala SH MH. Kasi Pidum, Sukma Frando, SH. kasi Intel Hafidz SH., MH. Kapolres Budiman Sulaksono SIK. Dandim 0412, Letkol Inf Krisna Pribudi. Kepala PN Vivi Purnamawati SH MH. Kalapas Dr. Tertra destorie SH MH. Kepala Rutan, Daniel arif SH MH. Seketaris BPBD Anto wakidi SE. Kesbang bidang wasnas Adi irawan SH MH. Pasi intel Dim 0412, Kapten inf Suroto.

Dalam sambutannya Kepala Kejari Lampura Yuliana Sagala SH MH. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut kasus pidana dari bulan Januari sampai Agustus, yang sudah inkrah.

“Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua alhamdulillah kita dapat memusnakan barang bukti dalam pidana hukum perkara dan barang bukti yang sudah inkrah dan akan di musnakan, Perkara narkotika dengan BB Shabu 123,2713 gram, pil eksati 50 butir, ganja kering 2,86 gram, 25 apel ganja kering, 4 bungkus ganja kering, pilesilgen 0,121 gram, Hp 22 buah. Perkara pembunuhan 2 perkara barang bukti 1 senjata rakitan, pisau, golok, “kata Yuliana.

Selain itu, “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini rutin di laksanakan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalagunaan barang bukti atau barang bukti yang hilang maupun barang bukti yang rusak. Barang bukti yang di musnakan pada hari ini merupakan barang bukti perkara pidana dari bulan Januari sampai Bulan Agustus 2019. “jelasnya. (Mht)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 27018 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/09/17/kejari-lampura-pemusnahan-barang-bukti-selama-delapan-bulan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!