Korban Tertidur, HR Nekat Curi Tas dan Handphone Penjual di Pasar Gusher

TARAKAN – Polres Tarakan, Satu kasus pencurian ditangani Satreskrim Polres Tarakan di awal bulan Syawal kemarin. Dimana tersangka pertama berinisial HR sebagai tersangka utama dan AG sebagai penadah hasil curian.

Tersangka HR diketahui menjalankan aksinya di dua kasus. Yakni pencurian handphone dan pencurian emas.

Dimana kasus pertama, pada Senin (15/4/2024) pelapor berjualan di komplek Pasar Gusher di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo. Sekitar pukul 01.30 dini hari, karena belum ada pembeli di kios, kemudian ia tertidur. Lalu setelah terbangun, melihat HP yang ada di sampingnya saat tertidur telah hilang.

“Begitu juga tas miliknya juga hilang. Isi dalam tas adaperhiasan emas, ada gelang emas, dan juga HP Xiaomi Redmi Note. Korban melaporkan ke Polres Tarakan,” beber Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis persenya, Jumat (26/4/2024).

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Inisial HR sebagai pelaku utama mengakui mengambil tas milik korban saat korban tertidur. Kemudian pelaku melihat ada handphone, ada gelang emas dan kalung emas dalam tas, kemudian ada juga uang Rp6 juta.

“Uang itu digunakan untuk judi online. Uang Rp6 juta, handphone, dijual dan uangnya digunakna main judi slot dan sabu dan menyewa perempuan,” terangnya.

Selanjutnya, untuk emas 5,1 gram, kalung emas 12,03 gram dan surat pembelian emas, dijual ke pelaku berinisial AG dengan harga Rp1,6 juta. Pelaku inisial AG sendiri ditawarkan oleh HR, awalnya menawarkan satu kalung.

“Esok hari menawarkan lagi gelang. Total AG di keluarkan beli kalung dan emas Rp 1,6 juta. Untuk gelang dan emas, jumlah beratnya 17 gram. Secara logika gak masuk akal Rp 1,6 juta. Sehingga kemungkinan besar AG mengetahui barang ini adalah barang curian,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Kerugian yang dialami korban sekitar Rp23.630.000
Atas ulahnya, HR dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. Kemudian tersangka AG dikenakan pasal 480 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!