Polsek Panjalu Beri Himbauan ke Pedagang Kembang Api Tidak Jual Petasan

Polres Ciamis Polda Jabar – Polres Panjalu Polres Ciamis Polda Jawa Barat melaksanakan sambang kamtibmas dalam rangka antisipasi pelanggaran dan penggunaan petasan di wilayah Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini berupa penyampaian himbauan kepada pedagang kembang api di wilayah Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (05/04/2023).

Kegiatan ini dilakukan untuk menyasar kepada para pedagang kembang api yang turut serta menjual petasan. Ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kapolsek Panjalu Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Yaya Koswara mengatakan, patroli ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan. Ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis.

Pada saat itu, anggota dilapangan turut memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pedagang kembang api bahwa petasan itu sangat membahayakan. Baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

“Kami turut berikan edukasi kepada masyarakat bahwa pembuat, penyimpan dan pengedar petasan ada ancaman hukum yang sangat berat. Itu berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Iptu Yaya Koswara.

Iptu Yaya Koswara mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan pada Bulan Suci Ramadan. Karena dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa.

“Kami himbau agar tidak membeli dan menjual jenis Petasan yang berbahaya serta bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Sehingga semua lapisan masyarakat di bulan suci ramadhan ini dapat menikmati ibadah puasa dengan khusu,” kata Iptu Yaya Koswara.

KapolresCiamis

POLRESCIAMISPOLDAJABAR

HUMAS POLRES CIAMIS

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!