Setelah Beraksi di Pasar Gusher, HR Pindah Lokasi Curi Handphone Penjual Buah, Korban Rugi Rp 2,8 Juta

TARAKAN – Polres Tarakan, Selain mencuri emas dan handphone milik pedagang di Pasar Gusher, HR juga berhasil diidentifikasi melakukan pencurian handphone pada Selasa 23 April 2024. Kejadianya sekitar pukul 04.30 WITA dini hari, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Kota Tarakan.
Dalam rilis persnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menuturkan, HR (39), handphone yang dicuri tidak sempat ia jualkan dan rencana dipakai untuk pribadi merek Vivo.
Kronologissnya dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, TKP kedua melakukan pencurian HP di kios penjualan buah yang berjualan di depan Eka Daya.


“Penjual saat itu tertidur dan meletakkan tasnya di samping. Saat bangun tas sudah hilang. Dalam tas sendiri berisi HP dan uang tunai Rp 1,5 juta,” sebut AKP Randhya Sakhtika Putra.
Ia melanjutkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Karang Rejo pada 24 April 2024 sekitar pukul 16.30 WITA. Posisi pelaku sedang tertidur saat diamankan personel.
Pelaku sendiri bekerja sebagai penjual jam tangan di rumahnya di Beringin. HR sendiri adalah residivis pencurian dan tiga kali masuk penjara.
“Kalau sama ini sudah keempat kali. Kasus pertama tahun 2016 berkaitan narkotika. Kasus kedua, Maret 2020 kasus pencurian, kemudian Juli 2020 kasus pencurian,” jelasnya.
Pelaku sendiri diketahui pernah terlibat sabu-sabu di area Timbunan Beringin mendapatkan barang haram tersebut dan digunakan atau dikonsumsi di kediamannya.
“Dia ngaku nyabu buat tahan begadang. Dia main slot juga,” jelasnya.
Kasus pencuriannya ini terungkap salah satunya melalui video CCTV salah satu warga, pada video cctv tersebut terlapor tertangkap melancarkan aksinya pada sekira pukul 04.30 wita, yang dilakukan terlapor dengan cara mengambil tas milik pelapor diam-diam dan terlapor juga terlihat menutupi wajahnya dengan tangan agar tidak terlihat kamera CCTV.
“Kerugian korban kedua HR sebesar Rp 2,8 Juta. Tersangka HR dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun ksurungan penjara,” pungkasnya. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!