Tersangka Pemerkosaan dan Keluarga Tempuh Jalur Restorative Justice, Polres Serang Kota Terima Surat Pencabutan Perkara

POLRES SERKOT    –   Keluarga korban pemerkosaan gadis difabel mendatangi Polres Serang Kota pada Selasa (18/01). Kedatangannya kali ini dalam rangka mencabut laporan atas kejadian tersebut. 

Hidayat selaku pelapor kasus asusila di Polres Serang Kota mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Serang Kota yang telah dengan cepat menanggapi laporan yang kami sampaikan.

“Terimakasih kepada Polres Serang Kota yang telah dengan cepat menanggapi laporan, namun kami telah memilih mekanisme mufakat damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan tersebut ke Polres Serang Kota,”kata Hidayat.

Selanjutnya Bibi korban Julia Adji Susanti yang merawat sejak kecil menyampaikan bahwa pihak keluarga memilih mekanisme permufakatan damai dari masing-masing pihak sehingga dengan secara sadar mencabut laporan ke Polres Serang Kota.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Serang Kota yang telah dengan cepat menangani laporan yang kami sampaikan, kami keluarga telah mencabut laporan karena akan kami selesaikan dengan pemufakatan damai,”ujar Julia.

Selanjutnya Julia mengatakan bahwa SE akan menikahi YA, “Kami telah bermusyawarah dengan keluarga EJ dan SE, dari hasil musyawarah tersebut SE akan menikahi dan menafkahi lahir batin bukan untuk sesaat namun hingga maut yang memisahkan,”kata Julia.

Sementara itu Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIK MH melalui Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma SIK.,MH. mengatakan bahwa kasus pemerkosaan gadis difabel telah dicabut laporannya oleh pihak keluarga, atas dasar dari terlapor menempuh jalur Restorative Justice dan hasil musyawarah antara 2 keluarga.

“Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut, karena keluarga korban atas dasar musyawarah bersama tersangka SE akan menikah dengan YA dan akan menafkahi lahir batin. Kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya,” kata David. 

Admin : Redaksi GN/Bidhumas Polda Banten

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you will find 62297 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  8. … [Trackback]

    […] There you can find 13962 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2022/01/19/tersangka-pemerkosaan-dan-keluarga-tempuh-jalur-restorative-justice-polres-serang-kota-terima-surat-pencabutan-perkara/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!