Dua Pencuri Sepeda Ontel ini Diciduk Polisi

YOGYAKARTA –  Belum diketahui pasti motif dua pemuda EAS (28) dan FFP (26) ini melakukan aksi pencurian sepeda ontel merk poligon. Kejadian tersebut pada hari senin lalu, tanggal 04 januari 2022 sekira pukul 02.10 WIB dini hari, di Perum Alam Surya Pratama Blok C4 Rt. 33 Rw.09 Kel. Suryodiningratan Kec. Mantrijeron Yogyakarta.

Dikatakan melalui rilis tertulis oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, Akp Timbul Sasana Raharja, pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 ayat 3 e, 4e  KUHP. Jum’at, (07/01/22). 

Dalam kronologisnya, korban diketahui merasa ada yang aneh ketika mendenga suara pagar rumah yng kemudian korban pun keluar. 

“Pada hari senin tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 07.00 WIB, korban T H Sumberjaya (27) setelah memakai sepeda ontel merk Poligon monarch warna putih list biru di parkir teras rumah yang terletak di Perum Alam Surya Pratama Blok C4 Rt. 33 Rw.09 Kel. Suryodiningratan Kec. Mantrijeron Yogyakarta. Selanjutnya pada Senin tanggal 04 Januari 2022 sekira pukul 02.10 WIB, korban mendengar ada suara yang tersangkut di pagar besi rumah, selanjutnya dari dalam rumah ada teriakan dari warga “Maling” sebanyak 3 (tiga) kali, selang beberapa menit didatangi oleh Polisi Polsek Mantrijeron Yogyakarta dan warga, dengan pelaku 2 (dua) orang, setelah saya melihat mengecek sepeda, yang semula di parkir di teras rumah hilang, dan saya ditunjukan  1(satu) sepeda ontel merk Poligon monarch warna putih list biru, selanjutnya saya menyatakan bahwa sepeda tersebut milik saya.” Papar kronologis oleh Akp Timbul. 

Dalam hal ini, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) sepeda ontel merk Poligon monarch warna putih list biru.

Admin : Redaksi GN/Humas Polresta Yogyakarta

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!