Komnas Perlindungan Anak: Ayah Kandung Korban Kekerasan Fisik Terancam 20 Tahun Penjara

DKI Jakarta  Kasus kekerasan dan penyiksaan fisik  yang dilakukan R (36) ayah kandung dan PR ibu tiri korban warga Desa Hulu Sihapas, Padang Lawas Utara terhadap seorang bocah inisial RH (5) yang mengakibatkan luka lebam dan serius di kepala, kaki, tangan dan wajah  merupakan tindak pidana kekerasan dan melecehkan harkat martabat anak. 

Oleh karenanya pelaku dapat diancam dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan pidana 15 tahun.

“Mengingat pelakunya adalah orangtua kandung korban maka pelaku juga dapat ditambahkan dengan hukuman pidana sepertiga dari pidana pokoknya,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta  Rabu 08/12.

Diperoleh keterangan, bocah usia 5 tahun bercerita kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Padang Lawas dan sejumlah media yang menemui korban  bahwa dirinya mengalami tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan ayah kandung dan ibu tirinya berulang.

Korban menceritakan kekerasan yang deritanya selain dicubit, dipukul dan ditendang dan disundut dengan api anti nyamuk.

Selain korban mengalami luka pada bagian kepala akibat dipukul ayahnya. Lebih parah lagi korban diusir dari rumahnya.

Peristiwa penyiksaan dan penganiayaan  tersingkap ketika salah seorang warga menemukan korban sendiri di kebun. Saat itu korban mendatangi warga guna minta makan dan perlindungan. Kondisi korban saat itu penuh luka baik ditangan, Kaki, wajah dan kepala.

Masih menurut keterangan korban kepada tim LPA Padang Lawas Utara bahwa kekerasan sering terjadi salah satunya karena korban sering menghabiskan makanan dirumah.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan dalam keterangan persnya, saat ini korban telah mendapat perlindungan dari Unit PPA Polres Tapanuli Selatan dan LPA Paluta dan stakeholder lainnya.  

Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi kepada Unit PPA, LPA dan sejumlah media yang telah memberikan atensi atas perkara ini.

Dengan peristiwa yang menyedihkan ini dan meningkatnya kasus pelanggaran hak anak di Paluta, sudah saatnya pemerintahan Paluta hadir ditengah derita anak di wilayah ini.

Sudah saatnya pula pemerintah Kabupaten Paluta membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas dengan memanfaatkan anggaran desa. 

Sudah saatnya pula Bupati Paluta meminta setiap kepala desa menerbitkan  petaturan desa (Perdes) guna melindungi anak disetiap desa. 

Arist menuturkan, Jika diperlukan, Komnas Perlindungan anak dan LPA Puluta siap membantu membuat “legal draftingnya”.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/08/komnas-perlindungan-anak-ayah-kandung-korban-kekerasan-fisik-terancam-20-tahun-penjara/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!