Arist Merdeka Sirait Menyangkan Dua Siswa di Desa Armimo Pramonangan Dipaksa Turun Kelas

DKI JakartaMenghukum  dua siswa SDN 173377 Desa Arimo, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara masing-masing R (12) kelas VI menjadi Kelas II dan W (10) semula duduk di kelas IV menjadi turun kelas lantaran kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami Kepala Sekolah menjadi kepala desa dimana kedua anak itu berdomisili merupakan tindakan yang tidak terpuji sebagai guru dan merupakan pelanggaran hak asasi, merendahkan martabat serta kekerasan terhadap anak.

Menurut laporan yang diterima Komnas Perlindungan Anak, kedua anak itu mendapat intimidasi hingga dipaksa turun kelas hanya karena kedua orangtua siswa itu tidak memilih suami sang kepala sekolah di Pilkades mendatang. Selasa, (16/11). 

“Penghukuman terhadap duasiswa ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan merupakan tindak kekerasan terhadap anak serta mencederai hak Anak dan merendahkan martabat anak.” Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  dalam keterangan persnya yang dibagikan di kantornya 16 Oktober 2021.

Lebih lanjut Arist Merdeka mengatakan bahwa intimidasi yang dilakukan  pelaku  terhadap dua siswa ini dapat diancam dengan pasal berlapis dengan hukuman minimal 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun dan dengan hukuman tambahan diberhentikan sebagai Kepala sekolah. Kebetulan Kepsek SDN 177337 menjadi  pelaksana tugas kepala Desa Batu Arimo. 

Dikatakan Arist, saat ini Kedua siswa tersebut mengalami trauma  berat akibat tekanan dan intimidasi.

Atas kebutuhan itu, dan atas perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memberikan layanan dan pendampingan  hukum dan untuk keperluan Terapy psikologis dan trauma healing bagi Korban. 

“Tim ini akan melibatkan relawan dan pekerja perlindungan anak termasuk  tim psikologi dari Medan. Disamping itu untuk mendapat kepastian hukum atas kasus memaluhkan  ini telah dilaporkan orangtuanya  ke Unit I Polda Sumatera Utara. Dengan demikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Poldasu segera meminta pertanggungjawaban  hukum pelaku atas perbuatannya.” Paparnya. 

“Kasus ini patut mendapat penanganan khusus dan cepat. Saya percaya bahwa kasus ini akan mendapat penanganan baik dan cepat sebagai komitmen Kapoldasu  atas perkara-perkara anak di Sumatera Utara,” kata Arist.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/16/arist-merdeka-sirait-menyangkan-dua-siswa-di-desa-armimo-pramonangan-dipaksa-turun-kelas/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/11/16/arist-merdeka-sirait-menyangkan-dua-siswa-di-desa-armimo-pramonangan-dipaksa-turun-kelas/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 22947 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/16/arist-merdeka-sirait-menyangkan-dua-siswa-di-desa-armimo-pramonangan-dipaksa-turun-kelas/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 23372 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/16/arist-merdeka-sirait-menyangkan-dua-siswa-di-desa-armimo-pramonangan-dipaksa-turun-kelas/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!