GemilangNews.Com | Jakarta – Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Akbp Wadi Sa’bani,SH.,S.I.K melaksanakan konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan sekaligus menangkap seorang pria berinisial O.K (30) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup serta dalam bentuk yang sudah kering berikut juga hasil bibit-bibit dari tanaman ganja kering tersebut, tersangka diamankan di tempat tinggal nya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
“Tersangka ini setelah menggunakan atau memakainya, sisa dari Ganja ini, bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian dia coba tanam kembali, Pohon ganja ini di enam (6) pot serta menyimpan ganja keringnya seberat 103 gram di kediamannya.”Imbuh Wadi
“Jadi terhadap tersangka ini modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering,”Tambah Wadi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Admin : Redaksi GN
… [Trackback]
[…] Here you will find 76191 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2021/08/24/ungkap-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-wilayah-jakarta-selatan/ […]