BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Sosialisasi Ketentuan Layanan AKT

Lampung Utara- Gemilangnews.com- BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan kepada badan usaha yang menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (22/01).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Rudhy Suksmawan H. menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, peserta Program JKN-KIS dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, Rudhy mengatakan kepada seluruh badan usaha yang hadir agar dapat memahami mekanisme Penjaminan Pelayanan Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan Tambahan sesuai peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, khususnya bagi badan usaha yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) selain Program JKN-KIS.

“Selisih biaya peningkatan hak kelas perawatan baik untuk rawat inap maupun rawat jalan eksekutif tersebut dapat dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT). Penjaminan pelayanan kesehatan antara BPJS Kesehatan dengan AKT diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Rudhy.

Lebih lanjut, Rudhy menjelaskan dalam ketentuan yang terbaru, BPJS Kesehatan berperan sebagai pembayar pertama. Sedangkan AKT sebagai penjamin selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas perawatan atau rawat jalan poli eksekutif. Nantinya, fasilitas kesehatan yang akan melakukan penghitungan selisih biaya dan mempersiapkan administrasi kepada AKT sesuai dengan ketentuan perundangan.

Terdapat beberapa perbedaan antara Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 Tahun 2020 dengan Peraturan BPJS Kesehatan nomor 4 Tahun 2016, diantaranya bahwa saat ini tidak lagi diperlukan adanya perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan AKT dan tidak terdapat penagihan klaim oleh AKT kepada BPJS Kesehatan (mekanisme split billing dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan).
Salah satu perwakilan PT. Min-Gook, Mesi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas sosialisasi yang berlangsung pada hari ini.

“Kami selalu PT Min-Gook akan segera menginformasikan kebijakan terbaru BPJS Kesehatan ini kepada seluruh karyawan di lingkungan kami,” tegas Mesi.

Mesi berharap, kedepannya BPJS Kesehatan terus memberikan informasi terbaru terkait Program JKN-KIS dengan cepat, khususnya kepada seluruh badan usaha, sehingga para pemberi kerja dapat memberikan hak seluruh pekerjanya.(Rilis/mht)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/29/bpjs-kesehatan-cabang-kotabumi-sosialisasi-ketentuan-layanan-akt/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/29/bpjs-kesehatan-cabang-kotabumi-sosialisasi-ketentuan-layanan-akt/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!