BRSAMPK “Paramita” di Mataram Siap Jemput Anak Korban TPPO

LOMBOK.BARAT-GemilangNews.Com

Senin, (02/03/2020). BRSAMPK “Paramita” di Mataram menghadiri undangan Press Release berita terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak sebagai korbannya di Polres Lombok Barat. Dalam kegiatan tersebut, Dhaffid Siddiq, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat mengawalinya dengan pembacaan kronologi kasus yang mengakibatkan 3 orang yang menjadi korban dari praktik human trafficking, dan ironisnya 2 diantaranya merupakan anak dibawah usia 18 tahun.

Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Lalu Zohri, mewakili Kepala Balai menyampaikan terkait dengan Program Rehabilitasi Sosial yang ada dalam balai. Adapun program layanan yang diberikan antara lain: BANTU, Terapi, Social Care, dan Family Support. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa mitra kerja Balai Anak Paramita, yakni Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB dan juga Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat. Hubungan kemitraan dengan beberapa stakeholder pemerhati anak juga memperkuat sinergitas dalam penanganan kepada anak. Joko Jumadi, selaku divisi hukum, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB ini juga turut membahas hal-hal yang berkaitan dengan kondisi psikologis korban pasca kejadian. Diharapkan kedepannya, tidak ada kejadian serupa terulang dan peran orang tua dan keluarga sangat diharapkan untuk memantau pergaulan dan tumbuh kembang anak.

Selanjutnya, setelah kondisi 2 orang anak korban TPPO tersebut dinyatakan stabil, pihak Kepolisian dibantu oleh Dinas Sosial Kab.Lombok Barat akan merujuk kepada Balai Anak “Paramita” untuk menjalani rehabilitasi sosial selama 3 sampai 6 bulan, tergantung dari kondisi perkembangan anak. “Kami akan memberikan layanan dan terapi untuk memulihkan kondisi psikologi dan trauma anak. Terdapat pekerja sosial, psikolog dan beberapa profesi lainnya di balai kami yang dapat membantu memulihkan keberfungsian sosial anak korban.” Tandas Zohri di akhir sesi press release.

Den Ardani, penyuluh sosial BRSAMPK “Paramita” di Mataram mengatakan “Sebagai lembaga rehabilitasi sosial lanjut yang merupakan UPT milik Kementerian Sosial RI, balai kami siap untuk menerima rujukan dari pihak manapun khususnya instansi sosial/stakeholder pemerhati anak. Terdapat 15 klaster anak yang menjadi amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana salah satunya klasternya merupakan Anak korban penculikan, penjualan,
dan/atau perdagangan. Oleh karenanya, rujukan dari Dinas Sosial Kab. Lombok Barat yang akan mengantarkan 2 (dua) orang anak korban TPPO ini akan kami berikan layanan rehabilitasi sosial semaksimal mungkin agar siap untuk kembali ke masyarakat.” (Rls/Tri Juliani)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] There you can find 17859 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/03/02/brsampk-paramita-di-mataram-siap-jemput-anak-korban-tppo/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2020/03/02/brsampk-paramita-di-mataram-siap-jemput-anak-korban-tppo/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2020/03/02/brsampk-paramita-di-mataram-siap-jemput-anak-korban-tppo/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!