Press Release Pengungkapan 50 Kg Narkotika Jenis Sabu di Polres Nunukan

NUNUKAN, Polda Kaltara – Polres Nunukan, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan dan Satgas Pamtas Yonarhanud 8 MBC menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 50 kilogram di perairan Kabupaten Nunukan yang berasal dari sindikat internasional pada Selasa (19/3/2024).

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si di Nunukan, Jumat (22/3/2024), mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga menangkap seorang wanita inisial Nu alias J (50) terduga pelaku.

Kapolda Kaltara mengatakan pelaku inisial Nu alias J seorang perempuan warga Melayu tinggal di Kampung Melati Burut Sabah, Malaysia.

Penangkapan NU berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Opsnal Sat resnarkoba Polres Nunukan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wita terkait dengan sejumlah barang dua gerobak yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu, namun saat informasi tersebut diterima pemilik dari barang atau pemilik yang menguasai barang tersebut belum diketahui atau belum berada di Nunukan, diduga karena masih berada di Tawau, Malaysia, sehingga barang dimaksud kami lakukan pemantauan terlebih dahulu hingga keesokan harinya.

“Hari berikutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 untuk mencari tahu keberadaan pemilik barang yang diduga sudah berada di Nunukan bersama team gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP Polres Nunukan dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pemilik barang diduga tinggal sementara di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Kadir Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan- Kaltara,” ujarnya.

Lanjutnya, tim gabungan dibagi dua untuk melakukan pemeriksaan barang dan berkordinasi dengan pihak Bea Cukai Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dan setelah pelaku ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung pelaku.

“Dari sekian banyak barang yang diperiksa secara manual dan juga juga diperiksa menggunakan mesin X Ray, terdapat 2 potong barang yang berisi sabu, yakni 2 buah drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan “Jannah” yang isinya bungkusan teh cina Quanyinwang sebanyak masing-masing 25 bungkus diduga berisi sabu. Sehingga total keseluruhan yang ditemukan saat itu sebanyak 50 bungkus plastik ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 50 kilogram,” ungkap Kapolda.

Sambung Kapolda, Pelaku mengakui jika dua drum warna biru yang berisi narkotika sebanyak 50 bungkus merupakan barang miliknya yang di bawanya dari Tawau, Malaysia.

“Selain 2 drum besar warna biru ada juga barang lainnya 11 karung yang berisi pakaian yang akan di bawa menuju ke Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku Nu diperintah oleh seorang laki-laki berinisial AM yang merupakan menantu pelaku. Pelaku diberikan upah perjalanan 5000 Ringgit Malaysia dan dijanjikan 30.000 Ringgit Malaysia apabila sabu telah tiba di Pinrang, Sulawesi Selatan,” jelas Kapolda.

Adapun barang bukti yang disita berupa 50 bungkus kemasan teh cina merk Guanyinwang berukuran besar berisi sabu-sabu dengan bruto 50.000 gram, 2 buah drum plastik warna biru, 2 buah plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar 3.200 Ringgit Malaysia dan 1 unit handpone.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!