Guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan dalam memberantas penyalagunaan dan peredaran narkoba, polres tarakan lakukan sosialiasi bersama BNN di kampung Bersinar.

TARAKAN , Polda Kaltara – Polres Tarakan, Sosialiasi pencegahan Narkoba dilaksanakan oleh Satuan Binmas Polres Tarakan, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penyalagunaan narkoba hal dilakukan sebagai upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba dikota tarakan. Rabu (09/11/2023).
Kegiatan sosialiasi dilaksanakan di Kampung Bebas dari Narkoba Kota Tarakan (Bersinar) Paten bertempat di RT 2 dan RT 3 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama S,Trk ,S.IK, M.H selaku Pembina Kampung Bebas dari Narkoba dan Lurah Selumit Pantai Adi Ari Cahyadi, SE serta Plt. Kepala BNN Kota Tarakan Kombes.Pol Deden Andriana,S.H. selaku narasumber pada giat sosialisasi tentang Pencegahan Narkoba dengan Tema “Bersatu Melawan Narkoba untuk Menyelamatkan Generasi Bangsa”.
Peserta yang hadir dalam giat sosialiasi ini diantaranya Perwakilan warga Selumit Pantai, kelurahan Selumit, Kel. Karang Balik, Kel. Sebengkok, warga Kel. Karang Rejo, Staf Kelurahan Selumit Pantai serta Bhabinkamtibmas Kel. Selumit Pantai dan Staf BNN Kota Tarakan.
Materi yang disampaikan diantaranya peran serta masyarakat dalam melakukan tindakan pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Sesuai yang tertera dalam UU NO. 35 Tahun 2009 pasal 104.
Disampaikan oleh Kombes.Pol Deden Andriana,S.H. “Masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dimana untuk mewujudkan peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan mencari, memperoleh dan memberikan informasi, memperoleh pelayanan serta memperoleh perlindungan hukum.”ungkapnya.
Ia juga menegaskan “Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.” lanjutnya
Selain itu Plt. Kepala BNN Kota Tarakan juga menjelaskan dampak dari penyalagunaan narkoba, diantaranya dapat mengganggu kesehatan terutama pada otak, dapat menurunkan tingkat kesadaran, gangguan kualitas hidup, gangguan kesehatan mental dan dapat pula menyebabkan kematian.
Selain itu kasat Narkoba Polres Tarakan Iptu Gian Evla Tama S,Trk ,S.IK, M.H menyampaikan bahwa dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penyalagunaan narkoba sangat dibutuhkan peran serta masyarakat.
“peran masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung dalam melakukan tindakan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena masyarakat merupakan telinga dan mata yang membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.”
“Sehingga masyarakat jangan takut untuk bersuara dan bersaksi karena identitas akan kami lindungi,” ungkapnya.
Kegiatan sosialiasi dilaksanakan di Kampung Bebas dari Narkoba Kota Tarakan (Bersinar) Paten yang berada diselumit pantai memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya penyalagunaan narkoba serta upaya untuk mengajak masyarakat bersama-sama memberantas penyalagunaan dan peredaran narkoba dikota tarakan.(HumasResTrk).

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!