Sat Lantas Polres Karawang Imbau Soal larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Karawang – Sampaikan Imbauan Kamseltibcar Lantas, Sat Lantas Polres Karawang Polda Jabar menyambangi SMPN 6 Karawang Barat, Karawang, Senin (7/8/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada seluruh para pelajar di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata pria yang akrab disapa Habibi.

“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang,” lanjutnya.

Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel beserta jajaran untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada siswa-siswi beserta staf dan tenaga pengajar SMPN 6 Karawang Barat, untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.

“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” pungkas Habibi.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!