Personil Polsek Pabuaran melakukan operasi dengan sasaran minuman keras.

Subang – Operasi ini dilakukan di beberapa warung yang tidak memiliki ijin jualan.

Kegiatan itu merupakan wujud tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengeluhkan masih banyak penjual miras yang beroperasi di wilayah Kec. Pabuaran

Sebanyak 35 botol minuman keras dengan berbagai jenis pun disita.

Terdiri atas 17 botol arak, 7 botol Kawa-kawa Anggur Hijau, 11 botol Anggur Merah.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi, S.Pd.I., M.M mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung yang ada di wilayah Pabuaran

Terdapat dua warung yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin alias ilegal.

“Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras.”

“Dua warung tersebut kami datangi, lalu kami amankan Miras tersebut, tak lupa kami berikan Himbauan juga agar tidak menjual lagi miras tersebut,” kata Kapolsek Pabuaran.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!