Pelayana Prima Unit Intelkam Polsek Binong bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dan Perijinan, mudah, transparan dan akuntabel.

Gemilangnews Subang – Untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan seseorang.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polsek Binong memberikan pelayanan Prima serta Dengan 3S (Senyum,Sapa,Salam) bagi para pemohon SKCK atau Perijinan. Selain itu Juga Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Pelayanan SKCK di semua kepolisian mudah, transparan dan tidak bertele-tele, yang terpenting pemohon harus datang sendiri berdasarkan alamat domisili Kecamatan. Untuk Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). sesuai dengan Peraturan pemerintah No.76 tahun 2020. Sedang SKCK sendiri memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Adapun Persyaratan bagi Pemohon SKCK Baru dan Perpanjangan adalah
Foto Copy KTP, KK, Ijazah/Akta Kelahiran serta Pas Photo 4X6 4 Lembar Latar Merah, dan Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan oleh petugas dengan jelas dan benar. serta untuk perpanjangan SKCK Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun), Membawa fotocopy KTP/SIM, Membawa fotocopy Kartu Keluarga, Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Meski demikian Polsek tidak bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, Melamar Pekerjaan Ke Luar Negeri, ataupun keperluan lain yang di khusukan Pembuatan atau penerbitan SKCK harus di tingkat Polres atau di tingkat Polda.

Sehubungan dengan perijinan atau ijin keramaian atas kegiatan warga masyarakat yang diterbitkan adanya pertimbangan – pertimbangan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya, untuk menjaga kondusifitas bagi semua pihak.

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Binong Menjelaskan bahwa SKCK diterbitkan oleh Kepolisian melalui fungsi Satuan Intelkam kepada seseorang pemohon atau warga masyarakat dalam memenuhi permohonan untuk keperluan, serta hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!