Bupati Purwakarta Diminta Tertibkan Tarif Parkir Wisata Alam Taman Batu Cijanun

PURWAKARTA-GemilangNews.Com,- Tarif uang karcis parkir kendaraan roda dua masuk ke objek Wisata Alam Taman Batu Cijanun, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, mematok harga Rp 6.000/motor.

Pasalnya uang tersebut melebihi harga resmi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, yaitu Rp 2.000/motor dan Rp 3.000/mobil.

Saat hal itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta, Iwan Suroso, tentang karcis parkir kendaraan roda dua senilai Rp 6.000,-, dia menyampaikan bahwa karcis tersebut tidak resmi dari institusinya.

Dia menjelaskan, parkir resmi yang dikeluarkan oleh Pemda melalui Dishub hanya Rp 2.000,- untuk motor dan Rp 3.000,- untuk mobil, terang Iwan Suroso melalui pesan Whatsappnya.

Dilain sisi, dari sumber menerangkan bahwa ada pembagian-pembagian dari uang parkir tersebut. Diantaranya tarif harga karcis motor dibagi kepada desa sebesar Rp 1.000,-, untuk bumdes Rp 1.000,-, untuk pekerja Rp. 1.500,-, untuk muspika Rp 500,-, dan untuk pengelola Rp 2.000,-.

Menanggapi hal ini, mantan Camat Bojong,
Wawan Darmawan, yang saat ini menjabat Camat Bungursari Purwakarta, mengaku bahwa selama dia menjabat camat di Kecamatan Bojong, muspika tidak penah menerima uang dari hasil karcis parkir di wisata Taman Batu.

“Belum pernah terima mas, kalau Rp 500 x 500 berapa itu mas kalau ditotalkan, allhamdulillah saya belum pernah terima,” kata Wawan Darmawan saat dihubungi, Sabtu (07/05/2022).

Diketahui berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Halamam 11 Huruf b. Di tempat wisata :
Kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp 4.000,-. Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000,-.

Terkait tarif karcis parkir tersebut, Ketua Bidang Pariwisata Yayasan Rumah Pantau Indonesia, Asril Sijabat, saat ditanya pendapatnya mengatakan, jangan sampai uang parkir di tempat wisata menjadi perbincangan publik karena ketidakjelasan.

“Jika uang parkir tempat wisata jadi masalah, maka itu adalah momok bagi pemerintah desa yang berdampak buruk.
Selayaknya Bupati Purwakarta menertibkan biaya-biaya parkir di tempat wisata, agar tidak menjadi image buruk bagi wilayah itu agar wisatawan tidak takut,” pungkasnya. (*)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

JELAJAHI

error: Content is protected !!