Kuasa Hukum Adam Deni : Kami Berharap Dipertemukan Dengan Pihak Pelapor

JAKARTA-GemilangNews.Com,- Kuasa hukum Adam Deni Susandi.SH telah berupaya agar kasus kliennya dapat menempuh jalur perdamaian, ia berharap pihaknya dapat dipertemukan dengan pelapor, agar bersama-sama dapat mencari penyelesaian.

“Harapan kami sesuai dengan surat edaran Kapolri mengenai undang-undang ITE kami berharap adanya Restorative Justice di mana pihak pelapor dengan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalahnya bisa selesai dengan jalur kekeluargaan.”Ujar Susandi. Rabu (09/02/2022).

Susandi mengatakan pada hari Kamis lalu tanggal 3 Februari 2022 telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Menurutnya Pertimbangan dari permohonan penangguhan tersebut didasari setelah dilakukan penangkapan terhadap Adam Deni, dimana kata Susandi kliennya sudah kooperatif, ditambah yang menjadi penjamin adalah ibu kandung Adam Deni.

“Pertimbangan penangguhan penahanan klien Kami adalah bahwa pasca penangkapan klien kami dan klien kami sampai saat ini sangat kooperatif dengan pihak penyidik Mabes Polri, Lalu yang kedua bahwasanya orang tua menjamin klien kami atas nama adam Deni tidak akan melarikan diri lalu tidak akan menghilangkan barang bukti yang terakhir tidak akan mengulangi pidana tersebut.”katanya.

“Kami mengharapkan bahwa supaya masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan atau perdamaian, kami sangat berharap supaya Masalah ini tidak berlanjut ke permasalahan yang lain, mengingat mungkin klien kami ada salah atau khilaf kami berharap bisa selesai baik-baik.”lanjutnya.

Perkembangan terakhir pada Senin lalu pihaknya telah melakukan pendampingan dalam agenda BAP tambahan, dengan menjawab 11 pertanyaan dari pihak penyidik.

“Hari Senin kemarin kami sudah mendampingi klien kami untuk melakukan BAP tambahan. Pihak penyidik mengajukan 11 pertanyaan dan pihak klien kami sudah menjawab baik.”katanya.

Berikut 3 poin isi dari surat permohonan penagguhan penahanan yang ditanda tangani ibu kandung Adam Deni.

  1. Bahwa anak saya telah melakukan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan dan sangat kooperatif
  2. Bahwa mengingat surat edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya dan Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif menekankan bahwa Restorative Justice itu harus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme dan Separatisme.
  3. Bahwa saya sebagai orang tua dari ADAM DENI GEARAKA menjamin bahwa anak saya tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut;
    -Tidak akan melarikan diri
    -Tidak akan menghilangkan barang bukti
    -Tidak mengulangi pidana
    -Tidak mempersulit jalannya penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Frs)
CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2022/02/09/kuasa-hukum-adam-deni-kami-berharap-dipertemukan-dengan-pihak-pelapor/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 48467 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2022/02/09/kuasa-hukum-adam-deni-kami-berharap-dipertemukan-dengan-pihak-pelapor/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2022/02/09/kuasa-hukum-adam-deni-kami-berharap-dipertemukan-dengan-pihak-pelapor/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!