Bhabinkamtibmas Cempaka Baru Sosialisasi Himbauan Resepsi Pernikahan Sesuai Prokes

Jakarta, GemilangNews.Com- Saat ini Corona Virus Desease (Covid-19) masih terus merajarela di negeri ini, khususnya untuk wilayah pusat, DKI Jakarta, dimana, Ibukota negara ini termasuk salah satu wilayah yang masuk zona merah covid-19. Hal tersebut membuat Bhabinkamtibmas Kel. Cempaka Baru, Aiptu Firman M Polsek Kemayoran Jakarta Pusat melaksanakan giat Problem solving, dengan mensosialisasikan tentang himbauan pelaksanaan acara resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan covid 19 diwilayah Kel. Cempaka Baru. Kamis, 7/01/2021.

Kegiatan tersebut berlokasi di Ruang rapat Kel. Cempaka Baru Lt.2 Jln. Cempaka Baru II No.1 (Kantor Lurah Kel. Cempaka Baru) pada pukul 19.00 WIB. 

Sosialisasi ini pun dihadiri oleh beberapa unsur, diantaranya, Bhabinkamtibmas, Kasi Pemerintahan, Kasatgas pol PP Kel. Cempaka Baru, Anggota FKDM Kel. Cempaka Baru, Ketua Rt.008 Rw 07 Kel. Cempaka Baru dan Rizka Kartika Warga RT.08/RW.07 Kel. Cempaka Baru (Warga yang akan melaksanakan acara resepsi pernikahan di lingkungan tempat Tinggal). 

Menurut rilis yang kami terima, sosialisasi ini menindaklanjuti adanya surat Pemberitahuan dan tembusan dari kominfo kepada kelurahan sehubungan adanya rencana pelaksanaan acara  Resepsi Pernikahan Saudari . Rizka Kartika warga RT.08/RW.07 Kel. Cempaka Baru pada Bulan Maret  2021.

Dan seketika itu pula Bhabinkamtibmas beserta unsur Kelurahan, termasuk Kel. Cempaka Baru memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang pelaksanaan acara sesuai dengan prosedur kesehatan covid-19. 

Dalam keterangannya, Bhabinkamtibmas Kel. Cempaka baru meberikan himbauan dengan menerangkan peraturan – peraturan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan covid-19. 

Acara resepsi harus mengacu Pada Pergub : 

1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Prov. DKI Jakarta No. 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman dan Produktif;

2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergu Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

3. Kepgub Prov. DKI Jakarta No. 1023 Tahun 2020 tentang Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Prov. DKI Jakarta;

4. Kepgud Prov. DKI Jakarta No. 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman dan Produktif;

5. Keputusan Sekda Prov. DKI Jakarta No. 31 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Tempat Ibadah Selama Pembatasan Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman dan Produktif; 

6. Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Prov. DKI Jakarta No. 394 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar Masa Transisi dalam rangka Penangan Pencegahan Penularan Covid 19 di Sektor Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif; dan

7. Surat Edaran Walikota Administrsi Jakarta Pusat No. 40 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid 19 Pada Kegiatan Masyarakat diwilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bhabinkamtibmas Kel. Cempaka Baru menjelaskan kepada Saudari Rizka Kartika bahwa “Pemerintah Kelurahan dan Pol PP tidak mengeluarkan Surat Ijin tertulis untuk kegiatan acara resepsi pernikahan (ijin keramaian).” Terangnya. 

Pada pelaksanaan acara, Bhabinkamtibmas Memberikan Himbauan Agar, Resepsi Pernikahan Dilaksanakan selalu Sesuai prosedur kesehatan covid 19 dengan melakukan diantaranya, 

a. Penerima tamu tidak boleh anak di bawah umur

b. Tamu yang datang mengisi buku tamu dengan menunjukkan KTP

c. Menyediakan masker kesehatan bagi tamu yang tidak memakai masker

d. Menyediakan handsanitezert dimeja tamu

e. Tidak ada prasmanan (menggunakan nasi kotak/box)

f. Menerapkan 3M (Memakai masker 1,5 mtr, Mencuci tangan dan Menjaga jarak)

G. Membatasi Tamu yang datang agar tidak ada kerumunan tamu. 

Terpisah, Kapolsek Kemayoran, Kompol Imam Irawan yang pada hari perdananya menjalani tugas sebagai Kapolsek Kemayoran ini menuturkan, “saya mendukung dalam penerapan protokol kesehatan diwilayah kemayoran khususnya.” Ungkap Mantan Kapolsek Kembangan ini. 

Dirinya mengimbau agar seluruh warga masyarakat untuk selalu taat dan patuh atas beberapa instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Penulis : M. Muslim Raymond

Admin   : Redaksi GN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/07/bhabinkamtibmas-cempaka-baru-sosialisasi-himbauan-resepsi-pernikahan-sesuai-prokes/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/01/07/bhabinkamtibmas-cempaka-baru-sosialisasi-himbauan-resepsi-pernikahan-sesuai-prokes/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2021/01/07/bhabinkamtibmas-cempaka-baru-sosialisasi-himbauan-resepsi-pernikahan-sesuai-prokes/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!