Komnas Perlindungan Anak : AR dan MY Warga Jayanti Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara (Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak terus meningkat di Tangerang)

Oleh : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Jakarta, GemilangNews.Com- Warga Kampung Sempur Desa Sumur Bandung,  Kecamatan Jayanti,  Kabupaten Tangerang, Banten dikejutkan dengan kejadian kejahatan seksual oleh dua lelaki hidung belang terhadap Pena  (14 )  bukan nama sesungguhnya siswi salah satu SMP di Jayanti yang mengaku sudah disetubuhi oleh dua orang pelaku  nasing-masing AR (55) dan MY (28) sebanyak 2 kali selama kurang lebih 5 bulan. Kamis, (20/08/2020) 

Menurut kabar 21.com, korban merupakan saudara pelaku utama dan pelaku kedua tetangga korban.

Kronologis kejadian berawal pada Desember 2019 lalu saat pena pergi ke warnet untuk melakukan pekerjaan rumah dari sekolah.  Pulang dari warnet korban  melewati rumah pelaku pertama AR (28) . Sekali dua kali pelaku MY (55) mencoba membujuk dan memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku AR  namun ada perlawanan dari korban.

Kejadian ketiga kalinya menarik tangan korban dan sedikit membentak dan mengancam. Darisanalah terjadilah hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. Selang satu minggu dari kejadian MY melakukan kembali aksinya.

Ilustrasi photo anak korban kekerasan seksual terhadap anak..

Dan pelaku kedua AR (55) yang sama melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali mengatakan MY adalah orang pertama yang memaksa mengancam untuk melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali yang dilakukan di dalam rumah dan di samping pos ronda dan memberikan Rp. 50.000 kepada korban sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak sampai ada yang tahu,  kalau sampai ada orang yang tahu  korban akan disakiti.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan anak atas kasus kejahatan seksual berencana ini dan dilakukan bersama-sama terhadap korban yang ditekan dan diancam untuk disakiti,  pelaku patut ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual kejam dan luarbiasa (rxtraordinary),   dengan demikian sebagai konsekuensinya pelaku terancam hukum 20 tahun pidana penjara bahkan pelaku terancam seumur hidup, demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait Ketua  Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya Kamis 20 Agustus 2020 untuk memberikan keterangan atas pertanyaan beberapa media di Jakarta dan di luar Jakarta ujarnya kepada sejumlah awak media.

Lebih jauh Arist mengatakan, “Demi keadilan hukum bagi korban Komnas Perlindungan Anak akan mendorong agar Polres Tangerang untuk menjerat pelaku dengan sangkahan melangar UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak, junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Dan akan memimta pemerintah  kabupaten Tangerang untuk memulihkan dan merehabilitasi psikologis dan trauma korban.” Paparnya. 

Sementara itu Komnas Perlindungan Anak meminta Tim Advokasi dan Litigasi Komnas Perlindungan untuk mendampingi proses hukum bagi korban serta meminta semua orangtua untuk meningkatkan penjagaan dan perlindungan  bagi anak-anak.

Disamping itu, pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus hadir untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dengan menggunakan strategi membangun gerakan perlindungan anak terpadu berbasis kampung dengan memanfaatkan organisasi sosial desa dan kampung.

Admin : (Redaksi GN/Komnas PA) 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 47573 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  7. … [Trackback]

    […] Here you can find 4503 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  8. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

  9. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/08/20/komnas-perlindungan-anak-ar-dan-my-warga-jayanti-tangerang-terancam-20-tahun-penjara-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-terus-meningkat-di-tangerang/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!