Unit Reskrim Polsek Kemayoran Jakpus kembali Mengamankan Lima Remaja yang Mencoba Menyerang Warga

Jakarta, GemilangNews.Com- Nampaknya himbauan serta Maklumat yang di berikan oleh Pemerintah, Polri/TNI dan juga MUI tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) ini tak di indahkan oleh para pelaku tindak kejahatan, termasuk beberapa para remaja ini, dimana, mereka berkelompok kumpul di pinggir jalan dan mencoba menyerang warga yang melintas.

Dihimpun dari sebuah rilis yang dari Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Jakarta Pusat Iptu Dewa Ayu Santi menerangkan, pada hari Senin, tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Ketapang Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Dimana, saksi sekaligus korban Sunar Bawono (27) warga Kemayoran yang nyaris menjadi korban atas kenakalan remaja ini. Selasa, (14/04/2020).

“Pada hari Senin tanggal 13 April 2020 sekira jam 20.30 Wib. Kami menerima penyerahan 5 (lima) anak remaja tersebut. Oleh Aiptu Sugeng Riyanto Babinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong. Dimana, Aiptu Sugeng Riyanto mendapatkan informasi 5 (lima) orang tersebut berkumpul di luar rumah dan akan melakukan keributan.” Ujar Iptu Santi melalui rilisnya.

Dimana saat saksi Sunar Bawono (27) melintas di lokasi kejadian kendaraannya terhalang oleh kaki kelima remaja tersebut, saat di tegur dengan klaksln, para remaja tersebut marah dan mengejar saksi/korban sampai kerumahnya.

“Kemudian saat saudara Sunar Bawono (Korban/Saksi) melintas di tempat kejadian, kendaraannya terhalang oleh kaki ke lima orang tersebut, lalu saudara Sunar Bawono membunyikan klakson, akan tetapi anak – anak remaja tersebut marah – marah dan mengejar sampai ke rumah saudara Sunar Bawono. beruntung perbuatan tersebut dapat dicegah oleh warga setempat, Selanjutnya 5 (lima) anak remaja tersebut diserahkan ke Polsek Kemayoran.” Ungkapnya.

“Kelima anak remaja ini tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah agar tetap tinggal dirumah guna mencegah/menghentikan penyebaran Virus Corona (covid-19).” Pungkasnya.

Dari kelima remaja yang masih duduk di bangku sekolah ini diantaranya, AN (16), DS (16), BP (15), RA (16) dan MA (17). Saat diamankan para remaja tersebut tidak didapati barang bukti apapun. 

Para remaja ini dapat di ancam dengan :

Tindak Pidana Karantina Kesehatan yang dimaksud dalam rumusan Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100jt.

Admin : (Redaksi GemilangNews.Com)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/14/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-kembali-mengamankan-lima-remaja-yang-mencoba-menyerang-warga/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 58447 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/14/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-kembali-mengamankan-lima-remaja-yang-mencoba-menyerang-warga/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 28283 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/14/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-kembali-mengamankan-lima-remaja-yang-mencoba-menyerang-warga/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2020/04/14/unit-reskrim-polsek-kemayoran-jakpus-kembali-mengamankan-lima-remaja-yang-mencoba-menyerang-warga/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!