Polsek Tamansari Ungkap Kasus Sindikat Pencurian Motor dan Senpi

JAKARTA-GemilangNews.Com

Polsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat ungkap Kasus 363 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dari ungkap kasus tersebut polisi berhasil menangkap 6 pelaku berinisial, AS, ADI, RZL, DO, AGS, dan A.

Kapolsek Taman Sari AKBP Indra Ruly mengatakan, penangkapan enam pelaku ini berdasarkan laporan warga yang merasa kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Ibrahim Dalam RT. 012/06, Tangki, Taman Sari Jakarta Barat, pada Jumat 1 November 2019, sekira pukul 07.00 WIB.

“Penangkapan 6 pelaku yang berasal dari Lampung ini berawal dari laporan masyarakat di daerah wilayah Tangki Kec Tamansari melaporkan kehilangan 1 (satu) unit kendaraan bermotor honda beat yang diparkir tidak jauh dari lokasi kost nya, pada saat itu korban ingin beraktifitas kerja melihat kendaraan nya sudah tidak ada,” kata AKBP Ruly saat Konferensi Perss, Senin (4/11) di halaman Polsek Tamansari. Jakarta

Menurutnya, pada tanggal 1 November 2019 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamansari dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah 3 (tiga) hari dilakukan penyelidikan kita kumpulkan bukti-bukti dan saksi yang sudah ada maupun penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Rango Siregar, SIK. Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak 6 (enam) orang di hotel wilayah Tamansari,” ungkap AKBP Ruly.

Lebih jauh dia menjelaskan pada saat melakukan penangkapan pelaku mencoba perlawanan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Berdasarkan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” sambungnya.

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali. Untuk Pelaku berinisial AS pernah di tahan dilapas tangerang dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

Selain enam pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, sepeda motor umumnya merk Honda Beat serta senjata api rakitan yang di beli seharga Rp 5 juta dengan cara patungan. Dan dipergunakan oleh para pelaku secara bergantian.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan anacaman pidana penjara selama 9 tahun Pasal 1 ayat (1) dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Rizky)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 50199 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/04/polsek-tamansari-ungkap-kasus-sindikat-pencurian-motor-dan-senpi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/04/polsek-tamansari-ungkap-kasus-sindikat-pencurian-motor-dan-senpi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/04/polsek-tamansari-ungkap-kasus-sindikat-pencurian-motor-dan-senpi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2019/11/04/polsek-tamansari-ungkap-kasus-sindikat-pencurian-motor-dan-senpi/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/04/polsek-tamansari-ungkap-kasus-sindikat-pencurian-motor-dan-senpi/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2019/11/04/polsek-tamansari-ungkap-kasus-sindikat-pencurian-motor-dan-senpi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!