Sat Reskrim Polres Bogor Meringkus Dua Pria Pencuri Perangkat Modul Tower

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus tindak pidana pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl yang dilakukan pada tanggal 15 Juni 2018 dan 16 Januari 2019. Dari Kasus ini Polisi Meringkus dua Orang Pelaku Pria berinisial YPO (39) Warga Ciampea Kabupaten Bogor sebagai Pelaku Curat dan FH (50) warga Kota Bekasi sebagai Penadah.

Ket: Dua Pelaku Pencurian Yang di amankan Polres Bogor

Kedua Pelaku berhasil ditangkap psda tanggal 17 Januari 2019 antas nama YPO ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor  di Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedangkan pelaku FH ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor di Kota Bekasi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi SH., SIK,  “Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 (enam) lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga Kab. Bogor, Bantarkambing Kab. Bogor, Cibatok Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, Kec. Leuwiliang Kab. Bogor, Sindangbarang Kota Bogor, ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi SH., SIK

Lalu, Polisi Berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya 4 (empat) unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 (satu) unit Base Band, 2 (dua) DUW, 57 (lima puluh tujuh) rol Kabel warna Kuning,13 (tiga belas) rol Kabel warna hitam, 3 (tiga) rol Kabel warna abu-abu,1 (satu) rol Kabel warna putih,87 (delapan puluh tujuh) dus Box APV merk Ericsson,1 (satu) kardus putih merk Roxtec,1 (satu) kardus coklat kecil merk Huwaei berisi 2 (dua) Sabreg,3 (tiga) kardus kecil isi 8 (delapan) unit UBBd6, 105 (seratus lima) buah kardus kecil merk 3M, 5 (lima) buah Safety belt,10 (sepuluh) colokan listrik, 2 (dua) pendingin / Ven, dan 12 (dua belas) dus kosong, Ujarnya.

Ket: Barang Bukti Hasil Curian yang di amankan



Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat (Tadah) dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2019/01/29/sat-reskrim-polres-bogor-meringkus-dua-pria-pencuri-perangkat-modul-tower/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/29/sat-reskrim-polres-bogor-meringkus-dua-pria-pencuri-perangkat-modul-tower/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 14182 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/29/sat-reskrim-polres-bogor-meringkus-dua-pria-pencuri-perangkat-modul-tower/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you can find 26817 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2019/01/29/sat-reskrim-polres-bogor-meringkus-dua-pria-pencuri-perangkat-modul-tower/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!