Korban TPPO Diserahkan ke Dinsos Tarakan, Berikut Pesan Kapolres dan Dandim 0907 Tarakan

TARAKAN – Sejumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan kini diserahkan kepada pihak Dinsos Tarakan, Senin (23/10/2023).
Penyerahan langsung dilaksanakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P. Siregar, S.H.,S.I.K. bersama jajaran dan diterima pihak Dinsos Tarakan saing tadi.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K menjabarkan satu pelaku TPPO saat ini sudah ditangani di Polres Tarakan. Kemudian selanjutnya pihaknya akan menyerahkan para korbannya kepada dinas yang memiliki tupoksi dan kewenangan.
Di kesempatan itu Kapolres Tarakan menyampaikan Ucapakqn terimakasih kepada Dandim 0907 Tarakan yang hadir dalam penyerahan para korban.
Karena semua informasi awal diterima pihak Kodim 0907 Tarakan kemudian dikomunikasikan ke pimpinan dan ke Polres Tarakan.
“Akhirnya saat ini pelaku diproses untuk kasus TPPO. Karena beberapa waktu lalu dibentuk Satgas di tangan Kapolri dan saya harapkan kerja sama seperti ini teru terjalin, sama-sama berantas TPPO yang terjadi di Tarakan,” tegas Kapolres Tarakan seraya menambahkan, Polres Tarakan akan tegas dan tak pandang bulu terhadap bentuk pelanggaran hukum apapun termasuk kasus TPPO.

Ia mengakui beberapa kasus TPPO ditangani yang menjadi korban alias yang dijual adalah salah satunya berusia di bawah umur. Sehingga perlu effort yang ekstra. Dimana anak seharusnya memiliki masa depan namun justru menjadi korban.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan penyerahan para korban bersama Dandim 0907 Tarakan dan Kapolres Tarakan dan diterima pihak perwakilan Dinsos Tarakan.
Sebelum penyerahan, Dandim 0907 Tarakan, Letkol Kav Jhon B.C Simarmata turut menyampaikan bahwa di usia mereka para korban saat ini seharusnya dicukupi papan sandang pangan oleh keluarga. “Sehingga mereka tiadk berpikir memenuhi kebutuhannya sendiri. Setelah ini harapannya ke depannya tidak dilakukan lagi,” ujar Dandim 0907 Tarakan.
Sebelumnya pada Jumat (20/10/2023),Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan rilis pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Polres Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA, menceritakan kronologis awal bermula dari tanggal 17 Oktober 2023, pukul 14.30 WITA, dimana saat itu salah seorang personel Kodim 0907 Tarakan menerima informasi dari warga. Bahwa ada TPPO di salah satu losmen berada di Jalan Imam Bonjol. Setelah itu personel Kodim 0907 Tarakan mengamankan terduga pelaku. Dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tarakan, mengamankan satu orang diduga pelaku TPPO. Unit PPA dan Resmob menindaklanjuti laporan.
Kemudian saat tiba di Kodim 0907 Tarakan, ada diamankan sebanyak tujuh orang dan tujuh orang tersebut diserahkan ke Polres Tarakan dan ketujuh dilakukan pemeriksaan Unit PPA. Hasil pemeriksaan, ada TPPO dimana ada satu orang pelaku berinisial MT berusia 18 tahun beralamat di Jalan Lapangan diduga pelaku.
Ia juga sebagai pemegang akun Michat dimana akun Michat digunakan untuk mencari pelanggan menawarkan jasa open BO. Hasil pemeriksaan, pelaku MT memiliki lima orang sebagai ‘anak’ yang menjadi korban yang akan ditawarkan kepada pria hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan, untuk sekali kencan atau sekali open BO, tariff bervariasi. Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Setelah itu untuk pembagiannya, dari hasil uang diterima korban, pelaku mendapat keuntungan uang Rp 50 ribu setiap transanksi,” sebutnya.
Pelaku menjelaskan kegiatan yang dilakukan sudah berlangsung dua bulan. Dan pasal dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
“BB diamankan dua unit HP digunakan pelaku, dana kun michat. BB juga didapatkan 12 bungkus kondom, uang tunai Rp 1,2 juta dan buku tamu losmen,” tukasnya. (HumasResTrk)

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!