PURWAKARTA-GemilangNews.com
Indra Purwadi alias Jhon bin Jai Mulyadi (Alm), Laki-laki, 37 Tahun, Buruh, Warga Gang H. Mursid No. 28 Rt 02/01 Kelurahan Sindang Kasih, Kabupaten Purwakarta, telah di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Senin (12/02/2018).
Sekitar Pukul 02.40 Wib dari hasil pengamatan anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta ada seseorang yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu. Selanjutnya orang tersebut langsung di amankan dan diinterogasi bernama Indra Alias Jhon Bin Jai Mulyadi (Alm).
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Delapan bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal shabu dengan berat Brutto 2,94 gram, Satu buah timbangan digital dan Satu buah handphone merk Nokia. Di TKP yang berlamat di Gang H. Mursid No. 28 Rt 02/01, Kelurahan Sindang Kasih, Kabupaten Purwakarta.
Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut ia dapatkan dari Irpan alias Ipenk (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Indra alias Jhon di jerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Reporter : H5H / Red GN
Sumber : Humas Polres Purwakarta
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2018/02/12/satres-narkoba-polres-purwakarta-berhasil-amankan-shabu-seberat-294-gram-dari-tangan-seorang-buruh/ […]