DI DUGA PERUSAHAAN PT.JHJ STAR INDONESIA KANGKANGI UU NO.13 TAHUN 2008 TENTANG KETENAGAKERJAAN

CIKAMPEK-GemilangNews.Com

Perusahaan adalah salah satu penghasil aset daerah yang harus bertanggung jawab atas para karyawan nya,baik jaminan ketenagakerjaan maupun jaminan  kesehatan serta dalam menggaji nya pun harus sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah karawang yaitu sebesar Rp. 3.605.272,namun pada kenyataan nya perusahaan yang bernama PT.JHJ STAR INDONESIA yang beralamat di Kampung Ciselang. Rt/Rw : 01/10 desa Cikampek Utara Kecamatan kota Baru.Kabupaten Karawang,atau jalan raya cikampek parakan  ini dalam menggaji karyawan nya tidak sesuai UMK dan para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut hanya di gaji sebesar Rp 1,7 juta  setiap bulan nya.

Apalagi mengacu kepada peraturan perundang undangan nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 ayat 1 menjelaskan tentang upah tenaga kerja atau karyawan dan seperti di ketahui bahwa pengusaha di larang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Upah minimum ini dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten / kota.

Menurut salah satu karyawan PT.JHJ STAR INDONESIA yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengatakan,terkait gaji para karyawan di perusahaan ini memang benar pak kami hanya di gaji Rp.1,7juta perbulan adapun persoalan masa kerja,setiap karyawan yang bekerja di perusahaan ini rata rata tidak di gaji sesuai UMK dan jika persoalan ini terus di biarkan kemungkinan besar hanya akan memperkaya si pemilik perusahaan saja, karena produksi yang di hasil kan oleh perusahaan ini adalah membuat boneka serta boneka boneka hasil produksi tersebut di kabarkan di exspor ke luar negeri,imbuhnya.

Dia menambahkan,sementara banyak nya karyawan di perusahaan ini mencapai kurang lebih sebanyak 250 orang dan di bagi menjadi dua shif ,hampir semua pekerja di perusahaan PT.JHJ STAR INDONESIA ini bekerja selama 12 jam setiap harinya,tuturnya.

Selain gaji kami di bayar di bawah UMK,Kami juga tidak pernah di berikan uang lembur padahalkan lumayan jika persatu jam nya jika uang lembur di bayar minimal dari angka 1,7 menjadi bertambah,namun pada kenyataan nya hal tersebut tidak pernah di perhitungkan oleh pihak perusahaan,dan utuk alsan nya kami pun tidak tahu apa yang menjadi persoalan ini hingga akhirnya kamilah yang menjadi korban pihak perusahaan,tandasnya.”

Di tempat terpisah saat yuli di hubungi via Whats Apps untuk melengkapi pemberitaan,ini tidak ada jawaban padahal kapasitas Sri di perusahaan tersebut selaku HRD PT.JHJ STAR INDONESIA.

Terkait informasi tersebut kami awak media GemilangNews.Com mencari tahu informasi upah lemburan serta sistem kerja yang di terapkan oleh pihak perusahaan,namun pihak perusahaan yaitu Ibu Sri selaku HRD PT.JHJ STAR INDONESIA saat di konfirmasi melalui Whats Apps tidak memberikan keterangan Pers,( 28 / 05 ).”

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/05/28/di-duga-perusahaan-pt-jhj-star-indonesia-kangkangi-uu-no-13-tahun-2008-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/05/28/di-duga-perusahaan-pt-jhj-star-indonesia-kangkangi-uu-no-13-tahun-2008-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 50067 additional Info to that Topic: gemilangnews.com/2017/05/28/di-duga-perusahaan-pt-jhj-star-indonesia-kangkangi-uu-no-13-tahun-2008-tentang-ketenagakerjaan/ […]

  4. … [Trackback]

    […] There you will find 79961 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/05/28/di-duga-perusahaan-pt-jhj-star-indonesia-kangkangi-uu-no-13-tahun-2008-tentang-ketenagakerjaan/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!