DKUP Himbau Masyarakat Agar Menghindari Praktik Bank Keliling‎

DEPOK-GemilangNews.Com

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.Mengantisipasi akan terjadinya praktik rentenir oleh pihak koperasi di wilayah kota Depok, Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP) Kota Depok, menghimbau kepada seluruh pengelola koperasi yang ada, agar tidak melakukan hal atau kegiatan praktik bank keliling dan hanya melayani pinjaman dari anggotanya.

Hal ini ditekankan sebab, pada saat Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri praktik bank keliling marak terjadi sehingga dapat menyulitkan masyarakat dikarenakan bunga yang dibebankan amatlah menjerat leher si peminjamnya.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP) kota Depok, Matteo Da Silva mengatakan, pihaknya akan segera menindak tegas kepada koperasi yang berani melakukan praktek bank keliling apabila memang terbukti melakukannya. Oleh sebab itulah, Matteo telah menerjunkan jajarannya untuk terus mengawasi dan memantau sejumlah koperasi yang ada di kota Depok agar terus berjalan dengan baik.

”Kalau koperasi yang berani melakukan pinjaman seperti bank keliling pasti akan ditindak tegas. Selama ini, memang belum ada. Kami melarang koperasi lakukan praktik bank keliling,” ujarnya ‎

Ia menjelaskan, sampai dengan saat ini, jumlah koperasi yang ada di wilayah kota Depok sebanyak 639 unit koperasi yang diantaranya sebanyak 395 unit Koperasi Simpan Pinjam dan sisanya bergerak di bidang yang sama namun berbeda jalur. Meski demikian, Matteo memastikan bahwa ratusan koperasi yang terdata tersebut tidak menganu paham bank keliling.

“Praktik rentenir ada di Depok karena gaya hidup masyarakat yang konsumtif. Bahkan, karena Lebaran identik dengan baju baru, banyak masyarakat yang rela meminjam uang ke rentenir untuk membeli busana yang serba baru. Ini penyebab rentenir tumbuh jelang lebaran. Dan biasanya juga saat tahun ajaran baru sekolah rentenir marak di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa Koperasi yang ada saat ini telah berjalan diatur oleh Peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2013 yang berisikan bahwa koperasi hanya diperbolehkan mengambil bunga pinjaman sebanyak tiga persen dari total pinjaman yang dikeluarkan. Apabila melebihi batasan tersebut, maka koperasi yang melakukannya akan ditindak tegas.

Oleh sebab itulah, guna menekan terjadinya hal tersebut Matteo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan adanya pinjaman yang cepat cair dari para pelaku bank keliling. Ini dikarenakan akan dapat menyulitkan diri sendiri dan orang lain karena bunga yang dibebankan sudah melebihi takaran atau dapat dikatakan diatas ketentuan yang berlaku.

Reporter: NSN

CopyAMP code

JELAJAHI

error: Content is protected !!