PALEMBANG-GemilangNews.Com
Direktorat jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menggelar seminar dalam tema “Optimalisasi laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) Era online Single Submission (OSS)” di Hotel Horizon Ultimate Palembang, Jumat (12/10/2018)
Inspektur jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Sri Agustina mengatakan permasalahan -permasalahan LPKH yang dibahas ada dua hal yakni optimalisasi LKTP dan OSS. Karena LKTP sekarang sudah teroptimalisasi atau online yang diatur dalam undang-undang wajib daftar perusahaan yang didalamnya mengatur tentang LKTP dan juga termasuk peraturan kementerian perdagangan yakni undang-undang nomor 23 tahun 1982.
“Ini memang harus ada perubahan, dengan adanya peraturan, LKTP harus bisa diharmonisasikan dengan era digital atau semua sudah single online.Sementara LKTP ini sistemnya masih secara manual, memang ini ada kajian khusus agar supaya dilakukan secara online cara penyampaiannya seperti apa,”ujar Sri
Lebih lanjut, Sri menjelaskan terkait kriteria perusahaan wajib LKTP dalam kebijakan laporan keuangan tahunan perusahaan, yakni PT dengan status pusat, perusahaan asing di Indonesia dan perwakilan perusahaan di daerah.
“LKTP yang disampaikan seperti neraca perusahaan, laporan rugi laba, laporan perubahan editor dan laporan arus kas,”jelasnya
Ini sangat penting, kenapa, LKTP ini bisa memudahkan apabila setiap ada perusahaan yang nilainya sampai dengan 25 milyar perusahaan itu wajib melaporkan keuangan tahunan perusahaan setiap 6 bulan dan laporan secara tahunan. Dioptimalisasikan dengan harapan semua perusahaan dapat melakukan sesuai data BPS ada 14 sektor.
“Apabila perusahaan membandel tidak mau melaporkan keuangan perusahaan maka akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun tertulis selama tiga kali berturut-turut. Apabila perusahaan tersebut tidak menghiraukan maka akan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan,”tegasnya
Di tempat yang sama, Tjahya Widayanti selaku Dirjend Kementerian Perdagangan RI menambahkan, Sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 1980 wajib perusahaan itu melaporkan hasil tahunan keuangan. “Memang dari hasil itu lama kelamaan tidak semakin patuh terhadap aturan, itukan ada sanksinya. Oleh sebab itu, Palembang yang pertama kali dilakukan optimalisasi untuk bisa meningkatkan penyampaian laporan keuangan itu, karena memang data yang menunjukkan bahwa terjadi penurunan penyampaian data,”pungkasnya.
Reporter: Putra
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: gemilangnews.com/2018/10/12/perusahaan-membandel-tidak-mau-melaporkan-keuangan-akan-dikenakan-sanksi/ […]