Insiden Konflik di salah satu Toko diTarakan, Pelaku Dibekuk Setelah Menghalangi Tugas Petugas BPOM

TARAKAN – Polres Tarakan, Unit Reskrim Polres Tarakan membekuk satu orang warga Tarakan usai nekat menghalangi petugas Balai POM di Tarakan saat melaksanakan tugas melakukan pengawasan di salah satu Toko yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sebengkok Kota Tarakan.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus ini kategorinya menghalangi petugas. Saat itu, korban adalah seorang petugas BPOM Tarakan dan tengah melakukan pengawasan obat dan makanan tanpa izin di Toko tersebut.
Saat hendak melakukan pengawasn terhadap makanan, pihak toko melakukan penolakan dan melawan petugas. Sehingga terjadi cekcok antara dua pihak.
“Setelah petugas BPOM merasa kesakitan dan melakukan pelaporan di Polres Tarakan. Adapun dari keterangan pelaku, pelaku pada saat itu melihat pemilik Toko cekcok. Karena melihat percekcokan antara petugas BPOM dan pemilik Toko , pelaku berinisiatif mendorong anggota BPOM tersebut sehingga jatuh,” terangnya.
Pelaku mendorong sehingga petugas terjatuh dan menimpa rekannya yang lain dan petugas mengalami luka memar di lutut dan tangan kanan. Pasal dipersangkakan yakni pasal 212 KUHP dengan ancaman satu tahun kurungan penjara.


“Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Saat ini pelaku wajib lapor tiga kali seminggu sampai pemeriksaannya selesai dan dinyatakan p21 oleh Kejaksaan,” jelas Kasat Reskrim
Ia menjelaskan bahwa pelaku sendiri bekerja sebagai tukang ojek yang mangkal di gang Ramayana Jalan Yos Sudarso. Pelaku melihat keributan dan berinisiatif mendorong petugas.
“Dari keterangan pelaku ia hanya melihat cekcok mulut saja. Perihal pemilik Toko menolak dicek. pemilik toko juga kami minta klarfikasi tapi sampai saat ini Kamis (21 Maret 2024) pihak Toko juga belum memenuhi panggilan. Kalau dugaan barang illegal saat ini tentu harus penyelidikan karena belum dapat bahan dari BPOM,” terangnya.
Namun lanjutnya diduga pasti ada. Untuk pihak toko akan dipanggil dua kali jika belum memenuhi panggilan sampai panggilan kedua akan dilakukan pemanggilan paksa. “Akan diterbitkan surat perintah membawa paksa, menjemput pihak Toko,” terangnya. (HumasResTrk)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!