Sat Reskrim Polres Tarakan, ungkap kasus penganiayaan, dua pelaku diamankan mengaku dalam pegaruh minuman beralkohol saat kejadian.

TARAKAN – Polres Tarakan, Pengungkapan Perkara Penganiayaan oleh Unit Pidana Umum (PIDUM) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poles Tarakan.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poles Tarakan telah berhasil mengungkap perkara penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 17 Desember 2023, pukul 03.30 WITA, di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian. Dalam perkara ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu RE alias AL (18 tahun) dan seorang temannya yang berusia 15 tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar,S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H mengungkapkan Kronologis kejadian “bermula ketika pada hari Minggu, tanggal 17 Desember 2023, sekitar pukul 03.30 WITA, pelapor sedang dalam perjalanan di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Pelapor dihadang oleh sebuah mobil yang berisikan beberapa orang.” Jelasnya
Lanjutnya, “saat pelapor berhenti, tiba-tiba tersangka bersama dengan temannya turun dari mobil dan langsung melakukan pemukulan terhadap pelapor, menyebabkan luka pada bibir dan luka dalam pada hidung pelapor.”ungkap AKP Randhya.
Kasat Reskrim Juga megutarakan, Hasil pemeriksaan singkat terhadap kedua tersangka menyatakan bahwa, kedua tersangka mengakui perbuatannya.
“Mereka mengungkapkan bahwa ketika kejadian terjadi, mereka baru saja pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM) dan hampir terserempet oleh mobil korban. Teman tersangka kemudian memberhentikan mobil korban, dan setelah korban berhenti, kedua tersangka mulai memukuli korban hingga babak belur sebelum akhirnya kembali pulang.” Bebernya.
Atas Perbuatannya Kedua tersangka disangkahkan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
“Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Tutup kasat reskrim polres tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra,S.T.K.,S.I.K.,M.H. (HumasResTrk).Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!