Satlantas Polres Malinau Terus Tindak Tegas Pengendara Yang Gunakan Knalpot Brong

MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Penggunaan Knalpot Brong yang meresahkan masyarakat serta gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satlantas terus melakukan sosialisasi dan penindakan terkait penggunaan Knalpot Brong yang tidak standar baik roda 2 maupun roda 4.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Malinau untuk mengendalikan kebisingan yang disebabkan oleh Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak sesuai standar sebagai bagian dari upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Malinau.

Seperti pada siang ini, sebanyak 11 (sebelas) kendaraan yang diantaranya 7 (tujuh) kendaraan roda 2 dan 4 (empat) kendaraan roda 4 yang menggunakan Knalpot Brong kembali ditindak dan diamankan oleh jajaran Satlantas Polres Malinau, Kamis (1/2).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPDA Ansar mengatakan, penggunaan Knalpot Brong disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan yang ada di dekatnya.

“Kami dari Satlantas Polres Malinau melaksanakan penindakan terhadap kendaran yang menggunakan Knalpot Brong, baik itu roda 2 ataupun roda 4 sesuai dengan arahan dari Kakorlantas Polri. Kegiatan ini sudah dilaksanakan lebih daripada satu bulan dari akhir tahun 2023. Dan itupun kami sudah sosialisasikan ke masyarakat sebelum penindakan terkait larangan Knalpot Brong ini baik itu melalui secara langsung ke bengkel-bengkel dan penerangan keliling ke masyarakat maupun melalui Medsos,” ujar IPDA Ansar

Selain menindak tegas pengguna Knalpot Brong, Satlantas Polres Malinau juga memberikan himbauan kepada pengendara roda 2 maupun roda 4 untuk mengganti Knalpot Brong dengan Knalpot standar guna menjaga ketertiban serta kenyamaan sesama pengguna jalan.

“Untuk yang diamankan sekarang ada 7 kendaraan roda 2 dan 4 kendaraan roda 4. Tapi sebelumnya kami sudah melaksanakan peneguran sebanyak 130 kali, dan itupun Knalpot Brongnya sudah kami sita termasuk yang ada dibelakang ini semua kita arahkan untuk mengganti dengan Knalpot standar yang ada. Penindakannya pertama berupa teguran tanpa di tilang dan selanjutnya penyitaan Knalpot Brong pelanggar dan pemusnahan oleh pengguna atau pemilik kendaraan. Bagi pelanggar yang pernah ditegur namun masih melanggar kembali, kami berikan sanksi tilang dan juga pemusnahan atau penghancuran Knalpot Brong yang terjaring dengan dilakukan langsung oleh pengguna atau pemilik kendaraan didampingi oleh petugas Satlantas Polres Malinau,” terang IPDA Ansar

Dalam kegiatan ini juga, Kasat Lantas Polres Malinau IPDA Ansar kembali memberi himbauan dan edukasi kepada masyarakat pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan Knalpot Brong atau yang tidak standar.

“Kami akan terus memberikan edukasi dan menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara tentang keselamatan dalam berlalulintas. Guna menjaga ketertiban serta kenyamaan sesama pengguna jalan, kami dari Kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan Knalpot Brong yang nantinya diberikan sanksi bagi pengendara serta wajib memasang kembali Knalpot standar pabrik seperti semula,” tutup Kasat Lantas Polres Malinau IPDA Ansar. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!