Terbakar Api Cemburu, RL Nekat Membakar Rumah Pacarnya, Hanya Butuh Lima Hari Pelaku Berhasil Diringkus

TARAKAN – Bermula dari rasa cemburu terhadap sang pacar, pria berinisial RL berusia 43 tahun ini nekat membakar rumah pacar yang berstatus masih menyewa ini, akibat perbuatannya, dua rumah di Kelurahan Sebengkok terbakar sesaat malam pergantian Tahun Baru 2024. Hanya berjeda lima hari, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menuturkan, kejadiannya bermula sesaat sebelum malam pergantian Tahun Baru 1 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 dinihari.
Banyak video amatir beredar terkait kebakaran tersebut. Kemudian hasil penyelidikan berhasil diindetifikasi bahwa rumah tersebut bukan karena konsleting tetapi ada indikasi ada seseorang sengaja membakar rumah tersebut.
Setelah berhasil melakukan penyelidikan, pelaku juga berhasil diidentifikasi. Untuk pelaku berinsial RL (43). Bekerja sebagai buruh dan penjaga tambak.
“Pelaku RL berhasil diamankan Jumat 5 Januari 2024. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah membakar dan mengakui ia membakar triplek dinding rumah. Alasannya karena sakit hati terhadap pacarnya yang berinisial I karena I tidak perhatian lagi dengan pelaku RL,” bebernya.
Saat itu, pelaku ke rumah I dan mencari sang pacar tapi sedang tidak berada di tempat. Karena kesal dan mencurigai pacarnya sedang jalan dengan pria lain, ia berinisiatif membakar triplek atau dinding playwood rumah tersebut dan ternyata langsung melahap habis rumah tersebut.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 87 Ayat 1 dan terancam kurungan pidana 12 tahun penjara maksimal. “Jadi rumah yang dibakar rumah pacarnya, pacarnya juga ngontrak. Sebelumnya, pelaku dan pacarnya juga pernah tinggal di kosan tersebut namun karena ada laporan dari warga bahwa mereka bukan suami istri dan dia diusir oleh Pak RT dan tinggallah pacarnya di kosan tersebut,” paparnya.
Untuk kosan tersebut status disewa Rp450 ribu per bulannya sejak September 2023 mereka ngekos di sana. Dan pelaku diusir sekitar bulan Oktober 2023 oleh Ketua RT. Informasinya juga, didapatkan bahwa cekcok via WA.
“Dia (RL) mencari pacarnya dengan bahasa vulgar. Pelaku bakar pakai korek di triplek. Pelaku pacaran kurang lebih 10 tahun namun tidak terikat pernikahan. Pacarnya diperiksa juga sebagai saksi. Pelaku punya istri di Toraja dan informasinya sang istri menikah lagi namun belum ada ke PN untuk urus cerai ini keterangan pelaku, KTP pelaku di Sulawesi,” paparnya.
Pelaku tinggal di Tarakan kurang lebih 10 tahun dan berdomisili tidak tetap alias berpindah-pindah. Pelaku diamankan di Kelurahan Selumit pukul 03.30 WITA dimana pelaku saat itu berada di pinggir jalan.
“BB yang ditampilkan adalah yang digunakan pelaku saat kejadian,” tukasnya. (HumasResTrk)Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!