Tindak lanjuti keluhan masyarakat, jajaran polres tarakan kembali amankan knalpot brong.

TARAKAN, Polres Tarakan – Polda Kaltara,  Personel Satlantas Polres Tarakan kembali mengamankan 8 pelanggar knalpot brong pada Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelanggaran ini ditemukan dalam kegiatan Patroli Simpatik Antisipasi Balap Liar dan penggunaan Knalpot Broong di Kota Tarakan.

Kegiatan Patroli Simpatik Personel  Sat Lantas Polres Tarakan yang di pimpin oleh Kanit  Patwal Ipda Ghazy Prima Daffa O, S.Trk.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Lonardo Maradona TPP Siregar, S.H., S.I.K, melalui  KBO sat lantas polres tarakan IPDA Muhamadong, untuk mengantisipasi kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong, personel sudah melaksanakan patroli. Dalam kegiatan, tim diterjunkan 9 orang.

“Selama kegiatan berlangsung berjalan aman tertib dan lancar. Adapun patroli ini juga dilakukan berdasarkan laporanmasyarakat semakin resah dengan knalpot brong, sehingga ditingkatkan lagi kegiatan patroli dan penindakan,” beber Kapolres Tarakan melalui KBO sat lantas

Adapun untuk  upaya pembinaan selama ini lanjutnya, sudah dilakukan. Bisa dilihat data  tingkat ekskalasi dengan tilang.

Termasuk mengajak instansi terkait (TNI, dishub, pol PP) untuk melakukan patroli dengan skala besar.

“Ini menindaklanjuti keluhan masyarakat di media sosial terkait knalpot brong yang meresahkan karena sangat mengganggu. Sehingga kami mendapat perintah langsung dari kapolres untuk meningkatkan patroli,” bebernya.

Sepanjang 2023 kemarin, total 350 unit knalpot brong diamankan personel dalam berbagai kegiatan patroli.

Dalam rilis pers akhir tahun 2023 kemarin,  Kapolres Tarakan tegaskan larangan penggunaan knalpot brong. Jika masih ditemukan, pihaknya tak segan-segan melakukan penilangan.

Sepanjang tahun 2023, tercatat sebanyak  350 unit knalpot brong diamankan personel Lantas dan satuan samapta  Polres Tarakan. Termasuk di pergantian Malam Tahun Baru 2024 kemarin pun demikian masih ditemukan saat patroli termasuk Ops Lilin.

IPDA Muhamadong melanjutkan ini juga hasil penindakan dari hari sebelumnya yang merupakan keluhan disampaikan masyarakat setiap turun menyapa lewat Jumat Curhat, Minggu Kasih dan kegiatan lainnya.

“Kami akan serius menindaklanjuti laporan masyarakat baik dari Polres Tarakan dan jajaran TNI,” jelasnya. “Sebagian ditunjukkan  dan sebagian lainnya akan dibuatkan menjadi patung menjadi monument dan diletakkan  ditempat yang bisa dilihatkan masyarakat untuk memperlihatkan ke kita bahwa knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk knalpot akan disita pihaknya. Ini menjadi imbauan bersama kepada seluruh masyarakat Tarakan yang menggunakan sepeda motor harus menggunakan sesuai standar yang ditetapkan atau SOP.

“Jika ada menggunakan yang tidak sesuai standar akan kami proses sesuai UU Lalu Lintas.,” tegasnya.

“Walaupun beberapa spot dilaporkan masyarakat terima kasih Pak Kapoolres sudah berkurang, tapi di beberapa wilayah lain berpindah. Akan kami kejar terus. Harapan saya lebih enak mendengar kanlpot sesuai standar, tidak mengganggu dan menjaga rasa nyaman di kota kita,” pungkasnya.  (HumasResTrk) Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!