Optimalkan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice, Ini Penyampaian Kapolres Malinau

MALINAU, Polres Malinau, Polda Kaltara – Dalam metode penyelesaian kasus melalui Restorative Justice dari tahun 2022 ke tahun 2023 terdapat peningkatan. Secara spesifik, terjadi peningkatan dalam jumlah kasus yang diselesaikan Kepolisian Resor (Polres) Malinau dalam menggunakan pendekatan ini.

Pada tahun 2022, terdapat 76 perkara yang ditangani dan terdapat 9 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Sedangkan pada tahun 2023, meskipun jumlah perkara yang ditangani turun menjadi 66, jumlah kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice naik menjadi 14.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan hal ini menunjukkan bahwa lebih banyak kasus yang berhasil diselesaikan Polres Malinau dengan pendekatan mediasi di tahun 2023 meskipun jumlah total perkara menurun.

“Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini diutamakan untuk kasus-kasus yang dianggap ringan dan kerugian yang ditimbulkan kecil. Prinsipnya adalah mediasi yang melibatkan pelapor maupun terlapor serta Tokoh Masyarakat untuk bekerja sama dalam mencari solusi yang memuaskan semua pihak,” ujar Kapolres Malinau saat memberikan keterangan pada Rabu (3/1/2024).

Peningkatan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini bisa mengindikasikan keberhasilan pendekatan dalam menyelesaikan kasus-kasus dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berfokus pada keadilan restoratif bagi semua pihak yang terlibat.

“Tentunya melalui Restorative Justice ini akan terus kami tingkatkan ke depannya, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagai informasi penyesaian kasus dengan Restorative Justice ini yakni mendamaikan para pihak yang berperkara dengan kesepakatan bersama,” tutup Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. (CS)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!