Kajari Lampung Utara Menyampaikan Kinerja Tahun 2023

Lampung Utara-Gemilangnews.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3.293.657.319 miliar selamat tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, didampingi Kasi Intel Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan, capaian kinerja sepanjang tahun 2023, di institusinya telah bekerja semaksimal diberbagai Bidang. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana didampingi Kasi Intel Guntoro Janjang Saptodie, mengatakan, capaian kinerja sepanjang tahun 2023, institusinya telah bekerja maksimal diberbagai Bidang, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun bersama awak media dan LSM di kantor Kejari setempat, Rabu,(03/01/2024).

Dan pihak kejaksaan juga mengakui selama tahun 2023 masih ada kekurangan, atau perkara tertunda dalam penganan kasus di kabupaten setempat. Namun demikian, pihak Kejari berupaya maksimal, untuk memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan peraturan yang ada. Serta membuka diri terhadap masukan- masukan, khususnya memberikan solusi.

Dalam mendukung kemajuan, guna menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Termasuk memberikan masukan kepada pemerintah Daerah.

Lebih kanjut dikatakan M Farid Rumdana
“Kekuatan kami ada ditemen-temen semua. Sekecil apapun perkara tetap kami sampaikan kepada publik. Dalam media atau daring seperti IG dan lainnya,” jelasnya.

Seperti dalam kasus penanganan di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, terkait pekerjaan konsultansi konstruksi tahun 2020/2021. Yang saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, dengan bekerjasama BPKP.

“Tahapannya, sedang dalam tahap klarifikasi saksi-saksi terperiksa. Untuk menunjang pembuktian dalam persidangan, jadi bukan di PTSP- kan,” terangnya.

Demikian juga, menurutnya dengan penanganan kasus pupuk bersubsidi. Akan terus bergerak, dan saat ini tengah berproses, dalam penghitungan Inspektorat Lampura dan BPKP.

“Kami tidak mau gegabah dalam penanganan perkara, oleh sebab itu harus melalui proses dan mekanisme sebenarnya. Sesuai peraturan yang ada,” tambahnya.

Seperti kasus dipidsus di PMDT, jajari menjelaskan masih dalam proses sidang, dengan agenda adechart, atau mendengarkan saksi yang meringankan pelaku. “Termasuk 2 orang terdakwa yang telah dieksekusi dalam kasus berbeda. Dan kami terus melaksanakan percepatan, dengan melibatkan seluruh seksi-saksi Khusus dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” pungkasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!