Melalui Jumat Curhat, Polresta Bulungan Terus Bangun Komunikasi Dua Arah ke Masyarakat

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Melalui program Jumat Curhat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menyerap segala aspirasi ataupun keluh kesah dari seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan cara itu dapat semakin mendekatkan diri antara kepolisian dan elemen masyarakat.
Seperti yang berlangsung di Jalan Skip II, Tanjung Selor, Jumat (17/11/2023). Personel Sat Binmas Polresta Bulungan membangun komunikasi dua arah bersama pejabat setempat. Kedatangan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Bulungan, IPTU Bernard Firman P. Siregar, S.H disambut hangat oleh warga. Hingga terjadi sebuah interaksi antara kepolisian dan masyarakat.
Salah satu warga di Tanjung Selor, Marina pertama menanyakan perihal aksinya memukul buah hatinya sendiri. Apakah hal itu bisa dikenakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Atau sebaliknya. “Pak saya mau tanya ini pak kalau kita memukul anak kita sendiri apakah itu bisa dikenakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku pak?,” tanyanya kepada pihak kepolisian.
Sementara, warga lainnya Warsito menanyakan terkait informasi yang disampaikan apabila terjadi pelanggaran hukum. Apakah jika pihaknya menyampaikan informasi itu. Maka, akan ada perlindungan. “Pak apakah benar kalau kita jadi pelapor terhadap suatu hal yang melanggar hukum kita itu akan dilindungi?,” tanyanya juga.
Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polresta Bulungan mengatakan bahwa pasti apabila aksi penganiayaan bisa terkena hukum. Mengingat yang namanya anak itu masih di bawah umur dan pastinya di lindungi oleh hukum. Pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu di dalamnya banyak mengatur tentang hak dan larangan yang tidak boleh ada di anak. Salah satunya adalah bentuk kekerasan terhadap anak.
“Namun ibu saya sampaikan terkait hal tersebut, ibu juga sebagai orang tua harus terukur dalam mendidik/membina anak ibu sendiri, jangan sampai karena emosi sesaat kita sampai memukuli anak sampai lebam ataupun luka fisik lainnya ya ibu,” imbaunya.
Sedangkan, terkait perlindungan terhadap pelapor tindak kejahatan. Dipastikan bahwa hal itu mendapatkan perlindungan. “Jadi untuk pelapor/saksi itu ada perlindungan hukumnya. Di lain sisi, pelapor/saksi ini dapat membantu ditemukannya/suksesnya kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana. Jadi seluruh identitas pelapor/saksi itu akan disembunyikan, tidak akan di ekspos sampai kapanpun pak. Maka dari itu jangan takut untuk melaporkan, karena sekecil apapun pelaporan terkait pelanggaran hukum itu sudah membantu tugas kepolisian dan kemauan masyarakat untuk sama-sama memerangi kejahatan,” bebernya.(HmsPolresta)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!