Polresta Bulungan Bangun Komunikasi Dua Arah Melalui Program Jumat Curhat

TANJUNG SELOR, Polda Kalimantan Utara, Polresta Bulungan – Melalui program Jumat Curhat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan kembali menyerap segala aspirasi ataupun keluh kesah dari seluruh elemen masyarakat. Dengan harapan cara itu dapat semakin mendekatkan diri antara kepolisian dan elemen masyarakat.
Seperti yang berlangsung di Pelabuhan Tambangan Salimbatu, Tanjung Selor, Jumat (6/10/2023). Personel Polresta Bulungan membangun komunikasi dua arah bersama masyarakat di wilayah tersebut. Kedatangan personel yang dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polresta Bulungan, IPTU Bernard Firman P. Siregar, S.H disambut hangat.
Interaksi pun terbangun, Marsiah salah satu masyarakat menanyakan perihal pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Apakah setelah SIM masanya habis atau mati. Maka, dapat diperpanjang tanpa harus melalui tes SIM kembali.
Mengingat, untuk proses awal kembali jelas butuh waktu dan ada kemungkinan tidak lulus. Sehingga diharapkan ada sebuah kebijakan agar dapat lebih dipermudah. “Bisa tidak ya pak kalau saya tidak usah lagi tes sim yang lapangan itu pak?,” tanyanya kepada pihak kepolisian.
Warga lainnya, Tini seirama menanyakan perihal SIM. Apalagi buah hatinya yang masih dibawah umur. Diharapkan ada sosialisasi lebih intens agar dapat membangun kesadaran pengendara di bawah umur.
“Untuk anak saya itu berapa kali sudah saya bilang, kalau turun sekolah biarlah saya sewakan ojek. Karena saya tidak bisa ini naik motor. Dan anak saya selama ini naik motor dengan temannya (nebeng). Yang saya takutkan mereka itu memang belum mempunyai SIM. Jadi perlu disosialisasikan agar yang tidak punya SIM sementara jangan berkendara dahulu,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polresta Bulungan pertama membenarkan perihal SIM yang sudah mati memang harus mengajukan SIM yang baru lagi. Mekanismenya pun sama, wajib menjalani tes psikologi dan tes lapangan.
“Namun, silahkan ibu ke Lantas Polresta Bulungan, pasti akan dibantu, baik di tes psikologinya dan tes lapangannya. Jadi tidak perlu takut dulu ya ibu,” ujarnya.
Sementara, perihal permintaan sosialisasi lebih intens agar dapat membangun kesadaran pengendara di bawah umur. Menurutnya itu telah dilakukannya. Dan disarankan agar anak tersebut tidak bersama rekan yang tidak memiliki SIM saat berkendara.
“Ya, karena ini memiliki resiko pelanggaran yang besar sekali, tidak akan ada perlindungan hukum akibat dari seseorang yang melakukan pelanggaran lalu lintas baik dia dibawah umur,” ucapnya.
“Hal ini sekiranya dapat disampaikan kepada adiknya, jika nanti tetap memaksakan diri dengan motor namun belum punya SIM juga. Maka bisa ditilang atau bahkan penindakan jera lainnya,” tegasnya. (HmsPolresta)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!