Pencurian Handphone di Tarakan Timur: Pelaku Diamankan, Korban Alami Kerugian

TARAKAN, Polda Kaltara – Polres Tarakan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan Timur pada Senin, 11 September 2023, pukul 20:00 WITA.
Tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah WA (28 tahun), seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona.T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.Tr.K.,S.I.K, menejaslak kronologis Kejadian bermula saat anak pelapor, yang juga merupakan korban, sedang menuju lapangan futsal bersama temannya. Setelah tiba di tempat tersebut, korban meninggalkan handphone merk Oppo A54 di dasbor motor miliknya.
Setelah selesai bermain futsal sekitar pukul 21:00 WITA, korban mencari handphone miliknya yang disimpan di dasbor motor, namun tidak berhasil menemukannya.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akibat kehilangan tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut unit opsnal sat reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungap perkara pencurian tersebut. dan berhasil menemukan pelaku pada tanggal 19 September 2023, pukul 16:00 WITA, di kediamannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polda Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan singkat terhadap pelaku pada pukul 23:00 WITA, pelaku mendatangi kediaman temannya di Jalan Kusuma Bangsa Pelaku melihat cahaya dari bawah gardu listrik, dan ternyata cahaya tersebut berasal dari handphone yang saat itu dalam dasbor motor. Pelaku lalu membawa handphone tersebut ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi tempat pelaku mengambil hp tersebut.
Setelah menghidupkan handphone tersebut, pelaku berniat memiliki handphone tersebut dan mencoba mereset ulang dengan mengikuti tutorial di Youtube. Handphone tersebut masih berada dalam penguasaan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun penjara.
Melihat banyaknya kasus pencurian akibat kelalaian dari korban, Kasat Reskrim Polres Tarakan juga menghimbau, untuk terus mengedukasi dan mengingatkan masyarakat tentang risiko dan bahaya yang terkait dengan meletakkan barang berharga di dasbor motor. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, kita dapat meningkatkan kesadaran akan keamanan dan mencegah terjadinya tindakan kriminal. (HumasResTrk).

Sebagai informasi bahwa Polda Kaltara memiliki 5 satuan kewilayahan meliputi Polresta Bulungan, Polres Tarakan, Polres Malinau, Polres Nunukan, Polres Tana Tidung. (Cs)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!