Polres Cianjur Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Kabupaten Cianjur

Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana pencurian hewan ternak yang terjadi di dua wilayah kecamatan berbeda yaitu di Kecamatan Sukanagara dan Kecamatan Pacet. Konferensi Pers tersebut digelar di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/05/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidik berhasil mengamankan 4 pelaku yang berinisial S alias kawan, O, AK alias kojek dan AG.

“Untuk modus operandi para pelaku menggunakan kendaraan roda 4 untuk mencuri dengan merusak kandang ternak domba dengan alat golok dimalam hari kemudian mengikat dan membawa domba milik para warga memasukan kedalam mobil dan selanjutnya dijual kepada penadah.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP Ayat 1, ke 4 dan 5 Jo Pasal 64 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres cianjur juga menjelaskan, untuk tindak pidana yang terjadi di Kecamatan Pacet, penyidik berhasil mengamankan 2 pelaku yang berinisial YS dan D, dan masih ada 1 DPO yang berinisial AC.

“Untuk modus operandinya hamper sama dengan yang terjadi di Kecamatan Campaka, Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan mengikat kaki dan mulut kambing menggunakan tali plastik dan membawa domba milik para warga memasukan kedalam mobil, diketahui mobil yang digunakan merupakan mobil rentalan” jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!