Unit Reskrim Polsek Batujaya Sasar Toko Penjual Miras

Gemilangnews Polres Karawang Polda Jabar – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (Miras), Unit Reskrim Polsek Batujaya Polres Karawang Aiptu Dadang S beserta Brigadir Sholihin melaksanakan Ops KRYD, menyasar Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Karawang, Selasa dini hari (9/5/2023).

Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Batujaya AKP Supriatno, bahwa Ops KRYD Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), yang tujuannya untuk mengantisipasi peredaran Miras.

Pasalnya, operasi KRYD tersebut ialah Pogram Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didalam meningkatkan pengamanan di Karawang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan aman.

“Unit Reskrim menyisir warung minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras atau tidak?,” ungkap Supriatno.

Kapolsek Batujaya Polres Karawang mengarahkan kedua anggotanya itu untuk melaksanakan pengecekan ke sejumlah warung jamu untuk meyakinkan bahwa warung tersebut menjual Miras atau tidak.

Terpisah, Aiptu Dadang S bersama Brigadir Sholihin menambahkan, dari hasil razia ini kami mendapatkan dua botol anggur Kolesom. Sedangkan Miras oplosan nihil,” jelas Aiptu Dadang S.

“Anggota Reskrim sekaligus memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut anggota Polsek Batujaya Polres Karawang.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.

Dirinya menandaskan, Operasi Miras ini didasari oleh upaya Polsek Batujaya Polres Karawang didalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.

(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!