Pasal Berlapis Siap Pidanakan Pelaku Perang Sarung Loh…

Gemilangnews Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jabar- Sebagai upaya menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif, Unit Patroli Polsek Pataruman Polres Banjar Polda Jabar

secara rutin melaksanakan kegiatan Patroli dan kontrol ke objek-objek vital dengan mengunjungi masyarakat yang berjualan.

Dengan menurunkan tiga personil Polsek Pataruman, Patroli dimulai dengan route dari Mako Polsek Pataruman, Jln. Tanjungsukur, Jln. Kantor Pos, Simpang 4 Makin, Rest Area Dobo, Jln. Pengairan Pananjung, Jln. Letjend soewarto, dan kembali ke Mako Polsek Pataruman. Minggu (26/03/2023)

Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso S.Sos., M.H. menyampaikan “kegiatan Patroli pada saat sahur, ngabuburit, dan taraweh merupakan program Kapolres Banjar dengan meningkatkan komunikasi dan mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas di masyarakat”.

“Dalam kegiatan Patroli ini memberikan himbauan dan membangunkan masyarakat untuk melaksanakan sahur dan mengantisipasi adanya perang tawuran sarung yang sering dilakukan oleh anak – anak remaja” Tambahnya.

Dijelaskan juga akibat dari tawuran perang sarung bisa dipidanakan oleh kepolisian dengan UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 Tahun.

Oleh karena itu kami menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan anak – anaknya agar tidak terlibat dalam tawuran perang sarung” pungkasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!