POLISI GELAR APEL MALAM KRYD PATROLI PREKAT DI KOTA KARAWANG

POLRES KARAWANG – POLSEK KARAWANG KOTA | Kepolisian menggelar Apel malam dalam rangka KRYD patroli prekat (presisi, karang terpadu) Polsek Karawang Kota, demi mengantisipasi aksi kejahatan malam, Selasa (14/3/2023).

Bertindak sebagai pengambil Apel ialah Pawas Polsek Karawang Kota Iptu H. Atmawijaya yang menyampaikan arahan dari Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, kepada para anggota apel malam, sebelum melaksanakan KRYD patroli prekat.

Kegiatan Apel malam diikuti para anggota diantaranya, Aiptu Atim, Aiptu Agus Tani, Bripka Tito Rama, Bripka Erwin L Hutauruk, Bripka Agus, Aiptu M.A Ready serta Bripka Hamdan dan Ivan Sitorus.

Pawas Piket Polsek Karawang Kota, Iptu H. Atmawijaya menjelaskan, “Apel malam ini adalah arahan dari Bapak Kapolsek untuk mengantisipasi aksi kejahatan di malam hari seperti, C3, geng motor, balapan liar, aksi tawuran, razia Miras oplosan, aksi premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya,”

“Kepolisian tidak saja gencar melaksanakan giat woro-woro saja. Tetapi, akan lebih meningkatkan giat woro-woro tersebut,” lanjutnya.

“Apabila mendapati anak-anak muda yang sedang nongkrong tanpa tujuan ataupun komunitas geng motor, bubarkan dengan cara humanis, tegas dan terukur,” pesan Pawas Piket.

Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Karawang Kota Polres Karawang akan menyisir secara mobile titik-titik wilayah yang dianggap rawan kejahatan, C3 maupun aksi tawuran, geng motor dan tongkrongan anak muda.

Terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono menegaskan, Patroli Prekat KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) ini merupakan tindaklanjut dari program Kapolres Karawang yang bernama CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).

“Untuk giat strongpoint dimulai pukul 24.00 sampai 05.00 disepanjang Jalan Kertabumi, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Kompol Marsono.

“Kami berharap supaya masyarakat, baik yang berada didalam maupun diluar rumah bisa merasa aman, nyaman dan tenang,” lanjutnya.

Kapolsek menandaskan, “Hal tersebut diperlukan sebagai tindak lanjut dari tugas dan fungsi polisi menurut UU No 2 Tahun 2002, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, mengayomi serta melayani warga masyarakat,”

(Humas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!