Satlantas Polres Karawang Pasang Rambu Larangan Masuk Ranmor

POLRES KARAWANG – Satlantas Polres Karawang melakukan pemasangan rambu larangan masuk untuk kendaraan bermotor, dalam rangka kegiatan prasarana jalan, Jumat (10/3/2023).

Pasalnya, pemasangan rambu larangan masuk tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi dan uji coba sistem satu arah (one way) di Jalan Raya Proklamasi, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Dijelaskan, Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama bersama jajaran Dinas Perhubungan Karawang memasang rambu-rambu larangan masuk untuk kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

“Kami memasang empat rambu larangan tersebut di empat titik di Jalan Raya Proklamasi Rengasdengklok,” ungkap Kapolsek.

“Dengan dipasangnya rambu-rambu tersebut, masyarakat lebih bisa memahami tata tertib dalam berlalu lintas,” lanjut Habibi.

(Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!