Razia Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Batujaya

GemilangNews POLRES KARAWANG – Anggota kepolisian melaksanakan operasi razia minuman keras (Miras) oplosan. Razia tersebut menyasar sejumlah kios jamu di Dusun Krajan, Desa Batujaya, Karawang, Rabu malam, (25/1/2023).

Kapolres Karawang melalui Kapolsek Batujaya, AKP Supriatno menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini adalah bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras oplosan.

Pasalnya, operasi razia tersebut merupakan implementasi dari program Kapolres Karawang yaitu CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).

“Para petugas menyisir toko atau kios yang menjual minuman jamu untuk mengecek apakah ada Miras oplosan atau tidak,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek, AKP Supriatno mengarahkan anggotanya yaitu, Aiptu H. Tatang Sebastian beserta Bripka Sigit Shinto Wibowo untuk menyasar sejumlah kios jamu, karena dikhawatirkan menjual Miras oplosan yang bisa berakibat fatal bagi yang menenggaknya.

“Dari hasil razia ini kami mendapatkan botol kecil jenis Arak. Sedangkan Miras oplosan nihil,” jelas Kapolsek.

“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan,” lanjut AKP Supriatno.

Perwira menengah Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.

Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.

“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.

(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!