Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Satuan Unit Narkoba Polres Indramayu Berhasil Menangkap 60 Pengedar Narkotika dan Obat Terlarang

Indramayu,-GemilangNews.com- Satuan Unit Narkoba (Sat Narkoba) Polres Indramayu menangkap Enam Puluh (60) orang pelaku Pengedar narkotika dan obat terlarang (narkoba). Mereka terdiri dari bandar, pengedar dan kurir.

Para pelaku narkoba ini merupakan hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, yakni Januari hingga Juni 2022. Ke (60) tersangka ini merupakan bagian dari Lima Puluh Dua (52) kasus yang ditangani.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing seperti menjadi bandar, pengedar, maupun kurir barang haram itu.

Ia mengatakan, untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu (1) bulan itu, sembilan (9) dan yang terendah lima (5),” tutur AKP Heri Nurcahyo didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Minggu. 17 Juli 2022.

Menurutnya, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. “Sedangkan sisanya masih kami proses dan dimintai keterangan,” ujarnya.

AKP Heri menambahkan, dari 60 orang tersangka itu, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram.

Selain itu lanjut AKP Heri, pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.

“Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu, sebanyak Tiga Puluh Sembilan (39) dan kepemilikan atau mengedarkan sedia’an farmasi tanpa izin Dua Belas (12) kasus, sementara psikotropika satu (1) kasus,” katanya.

Penulis- Didi saputra

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!