Pemkot Cilegon Percepat Wujudkan Mal Pelayanan Publik

CILEGON-GemilangNews.Com, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) mengharuskan setiap Pemerintah melakukan percepatan dalam mewujudkan MPP, oleh karena itu Pemerintah Kota Cilegon menggelar  Forum Konsultasi Publik  dalam rangka Percepatan Penyelenggaraan MPP tersebut yang berlokasi di Aula Setda II Kota Cilegon, Selasa (05/07).

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengawali sambutannya dengan menjelaskankan fungsi dari Mal Pelayanan Publik ini dan menjelaskan bahwa MPP akan diisi dengan unit – unit pelayanan dari tiap OPD dan instansi lainnya.

Menurut Wali Kota Cilegon, hadirnya MPP dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan berharap dengan adanya MPP pelayanan publik di Kota Cilegon dapat meningkat menjadi lebih baik.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan  Pelayanan Inklusif KemenPAN-RB Noviana Andrina yang juga bertindak sebagai Narasumber, Unsur Forkopimda dan Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.(Adm Red GN/Fauji)

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!