Dalang Kerusuhan Lahan Tebu Jati Tujuh yang Berujung Maut, Taryadi Divonis 8 Tahun Penjara

Indramayu,-GemilangNews.com- Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar Pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu Jl. Jenderal Sudirman No.183, Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat. telah dilaksanakan kegiatan persidangan Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Taryadi Bin H. Dawud,

Persidangan dilaksanakan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu yang dihadiri oleh pihak-pihak antara lain :
Susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Indramayu
Hakim Ketua : Yogi Dulhadi, SH., MH
Hakim Anggota : Ade Satriawan, SH., MH
Ade Yusuf, SH., MH
Panitera Pengganti : Karyoso, SH
Penasehat Hukum : Sokwan, Dkk.
Terdakwa Taryadi yang berada di Rutan Tahti Polda Jawa Barat
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu
M. Ichsan, SH., MH.
Tisna Prasetya Wijaya, SH.

Pada penundaan persidangan sebelumnya, agenda persidangan pada hari ini yakni, Pembacaan Putusan Majelis Hakim dengan regiatsr perkara Nomor : 30/pid.B/2022/PN.Idm yang dibacakan majelis hakim pada pokoknya sbb:

  1. Menyatakan terdakwa Taryadi Bin H Dawud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke – 3 KuHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
  2. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi Bin H Dawud dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara;
  3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahananan;
  4. Menyatakan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno bin caming
  5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-;

Dalam agenda persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa menyatakan sebagai berikut :
Terdakwa TARYADI Bin H. DAWUD dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan martabat atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan Terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa TARYADI Bin H. DAWUD dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan.”Terangnya.

Penulis- Bang,ay/Hery

Redaktur- Admin GemilangNews

CopyAMP code

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan

JELAJAHI

error: Content is protected !!