Pemkab Bogor Mengikuti Rakor Percepatan Implementasi Layanan PBG

KAB.BOGOR-GemilangNews.Com,- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan penyusunan penyelenggaraan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah secara virtual, di Ruang Rapat III Sekretariat Daerah, Cibinong, Jumat (17/12/2021). Untuk mendirikan sebuah bangunan, Presiden Joko Widodo menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.

Pada acara tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro memberikan arahan sekaligus membuka Rakor sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sekda Burhanudin didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan jajaran Pemkab Bogor lainnya.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa berbagai terobosan pada sektor perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan pemerintah ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah Indonesia. PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, PBG juga memberikan kesempatan bagi Pemda kab/kota untuk meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi PBG,” ujar Suharjo.

Suharjo menyebutkan, oleh sebab itu, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai PBG baik sebagai perubahan ataupun pengganti Perda mengenai IMB menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum pelaksanaan PBG dan menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG.

“Ini tidak menghilangkan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tugasnya, dapat memberikan izin, melakukan inspeksi, hingga membongkar bangunan gedung yang tak sesuai. Bagi pemerintah kabupaten/kota, penyusunan Raperda Retribusi PBG, diharapkan dapat dituntaskan secara efisien dan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkap Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro.

Sumber : DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR
Editor : Admin Red GN

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2021/12/17/pemkab-bogor-mengikuti-rakor-percepatan-implementasi-layanan-pbg/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/12/17/pemkab-bogor-mengikuti-rakor-percepatan-implementasi-layanan-pbg/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!