Acungkan Sajam ke Arah Petugas, Gerombolan Remaja ini Diamankan Polisi

YogyakartaDiduga akan melakukan aksi tawuran beberapa remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) ini diamankan polisi. 

Kanit 1 Jatanras Sat Reskrim Polresta Yka Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadhia. S.Tr.K didampingi Kasubag Humas Akp Timbul Sasana Raharja dalam press conferencenya mengungkapkan kronologis diamankannya para remaja tersebut.

“Benar pada  tanggal 06 Nopember 2021 jam 02.00 WIB, Petugas Kepolisian Sat Reskrim (Opsnal) melakukan patroli antisipasi Kejahatan Jalanan (Klitih) di Wilayah Umbulharjo, dan bertemu dengan rombongan 6 (enam) sepeda motor berboncengan yang mencurigakan kemudian rombongan tersebut melihat rombongan petugas menantang dengan mengacungkan senjata tajam, selanjutnya oleh petugas dilakukan pengejaran dan sesampainya di TKP Jl. Mayjend Sutoyo, Mantrijeron, Yogyakarta. rombongan tersebut tertangkap dan digeledah ditemukan beberapa jenis senjata tajam yang dibawa oleh rombongan tersebut.” Ungkap Nibras dalam jumpa persnya. Kamis, (11/11). 

Setelah diamankan, lanjut ia, para remaja tersebut dibawa ke Polresta Yka untuk penyidikan lebih lanjut. 

Dari pengamanan  ini petugas berhasil mengamankan beberapa remaja di antaranya berinisial, AJ (18), NA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16). 

“Dan dari hasil penyidikan ditetapkan 1 (satu) orang tersangka dewasa dan 4 anak pelaku.” Terangnya. 

Dari hasil penyidikan petugas akhirnya dapat mengetahui bahwa para remaja tersebut tergabung dalam GENK Holigans To Fight (HTF)

Barang Bukti

1 (satu) bilah celurit panjang yang terbuat dari besi dengan panjang sekira 65 Cm, dengan gagang dibalut kain warna putih.

  1.  1 (satu) buah botol minuman Anggur Merah Cap Orangtua
  2. 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan panjang sekira 55 Cm, dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat hitam bermotif. 
  3. 1 (satu) buah gear bergerigi dengan tali warna coklat dengan diameter + 10 cm.
  4. 1 (satu) buah Gear besi silver   dengan diameter  15 cm, dan di tali warna coklat.
  5.  1 (satu) buah botol bekas minuman Bir Bintang.
  6. 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan panjang sekira 50 Cm, dengan gagang kayu warna coklat.
  7. 1 (satu) bilah celurit warna perak panjang kurang lebih 40 cm dengan gagang kayu yang dibungkus kain warna pelangi.
  8.  1 buah besi gepeng dengan panjang + 60 cm yang ujungnya bengkok dan lancip.

“Bahwa terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.” Pungkasnya. 

Dalam hal ini Polresta Yogyakarta memberikan himbauan kepada seluruh orangtua khususnya di wilayah hukum Polresta Yka agar dapat mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar pada jam malam karena potensinya hanya ada dua, yakni bisa menjadi korban atau pelaku. 

Admin : (Redaksi GN/Humas Polresta Yka

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 61878 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2021/11/11/acungkan-sajam-ke-arah-petugas-gerombolan-remaja-ini-diamankan-polisi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/11/acungkan-sajam-ke-arah-petugas-gerombolan-remaja-ini-diamankan-polisi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/11/acungkan-sajam-ke-arah-petugas-gerombolan-remaja-ini-diamankan-polisi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2021/11/11/acungkan-sajam-ke-arah-petugas-gerombolan-remaja-ini-diamankan-polisi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!