JAKARTA-GemilangNews.com
Sat Narkoba polres metro jakarta pusat lakukan press confrence terkait pengungkapan kasus pelaku penyalahgunaan narkotika yang bertempat di kantor polres metro jakarta pusat pada jumat 12/07/2019
Kasat narkoba AKBP Afandi kepada wartawan menerangkan, Awalnya pada sabtu 29/06/2019 anggota sat narkoba polres metro jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap Tsk C di sebuah tempat jasa pengiriman barang di kawasan jakarta timur dengan barang bukti 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam,masing masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari minggu 30/06/2019 sekitar pukul 11.30 melakukan penangkapan terhadap Tsk A didalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota menyita barang bukti tersebut
Menurut keterangan, Tsk A mendapatkan seluruh barang bukti dari Sdr T (DPO) dengan sistem diantar melalui jasa ojek online.kemudian Tsk A diperintah untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja
Hasil pengolahan tersebut diperjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp.300.000 – Rp.400.000 untuk setiap paket ganja serbuk.sedangkan untuk harga cairan/liquit ganja di jual dengan kisaran Rp.500.000 sampai dengan Rp.2.500.000 tergantung jumlah takarannya
Selanjutnya Tsk akan di kenakan dengan ancaman hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ray)
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: gemilangnews.com/2019/07/12/sat-narkoba-polres-metro-jakpus-ungkap-kasus-pelaku-penyalahguna-narkotika/ […]